Penembakan Laskar FPI Naik ke Penyidikan, Edi Hasibuan: Bukti Polri Serius

Minggu, 14 Maret 2021 - 04:14 WIB
Pengamat hukum dan mantan anggota Kompolnas Edi Hasibuan menilai polisi telah menemukan indikasi pelanggaran pidana dengan menaikkan status unlawful killing anggota FPI ke penyidikan. Foto/ist
JAKARTA - Pengamat hukum pidana kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai polisi serius mengani kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing anggata Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Ini dibuktikan dari naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saya kira Polri ingin betul-betul transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Sehingga kecurigaan masyarakat terhadap Polri selama ini, bahwa Polri tidak melakukan tindakan, tidak melakukan upaya hukum, saya kira ini jawaban Polri kepada masyarakat yang meragukan Polri dalam menangani kasus ini," ujar Edi Hasibuan dalam channel YouTube-nya Edi Hasibuan Official dengan judul 'Penembakan Laskar FPI Masuk Penyidikan, sebagaimana dikutip, Sabtu (13/3/2021).

(Baca: Kasus Pembunuhan Anggota FPI, Kuasa Hukum: Pemberi Komando Harus Diungkap)

Edi menjelaskan, berbicara masalah hukum tentu bagian dari proses hukum. Artinya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan perkembangan baru dari kasus penembakan Laskar FPI. Hal ini sekaligus bukti bahwa Polri benar-benar profesional menangani kasus tersebut.



"Karena kita percaya Kepolri ingin kasus ini diproses secara transparan. Kasus ini dilakukan secara profesional. Ini adalah janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu.

Mantan anggota Kompolnas ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa dalam proses hukum, jika sebuah kasus sudah meningkat statusnya menjadi penyidikan, itu berarti Polri sudah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

"Dengan adanya peningkatan status ini, berarti polisi atau tim yang dibentuk Bareskrim Polri, menemukan adanya unsur pidana di dalamnya, termasuk terhadap tiga oknum petugas yang melaksanakan tugas saat terjadi penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50," jelas doktor ilmu hukum ini.

(Baca: Haikal Hasan Gelar Poling Penembakan Laskar FPI, 96,8% Pilih Pelanggaran HAM Berat)

Dengan meningkatnya status penyelidikan menjadi penyidikan, maka selanjutnya sesuai aturan, akan didahului dengan gelar perkara. Dalam gelar perkara banyak pihak yang diundang untuk memberikan masukan, seperti penyidik, Devisi Hukum, dan keterangan ahli.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More