Haikal Hasan Gelar Poling Penembakan Laskar FPI, 96,8% Pilih Pelanggaran HAM Berat

Sabtu, 13 Maret 2021 - 09:45 WIB
Haikal Hassan melalui akun media sosial miliknya membuat poling kepada netizen terkait dengan insiden penembakan anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan melalui akun media sosial miliknya membuat poling kepada netizen terkait dengan insiden penembakan anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam poling tersebut, Haikal memberikan tiga pilihan. "Punggung gosong bbrp. Kemaluannya bengkak. Mukanya biru lebam. Kulit tangan terkelupas bbrp. Kuku bbrp pada hilang. Peluru ada tembus kepala/dada. Ini termasuk: pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM ringan, bukan pelanggaran HAM," cuit Haikal melalui akun miliknya @haikal_hassan, Sabtu (13/3/2021).

Hingga berita ini diturunkan, yang ikut berpartisipasi mencapai 4.985 netizen. Hasil dari poling netizen memilih bahwa insiden tersebut pelanggaran HAM berat 96,8%. Pelanggaran HAM ringan 1%, dan bukan pelanggaran HAM 2,2%.



Baca juga: Soal Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Banyak Pihak Beropini



Sementara itu, beberapa netizen juga mengomentari poling tersebut di antaranya akun @BungZazak. Dia menegaskan bahwa insiden penembakan laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM berat. "Menurut sya sbg org biasa, bukan pegawai HAM, bukn org HAM apa lagi komisioner HAM. Ini adalah pelanggaran HAM BERAT," tulisnya.

"Karena ini di lakukan trhdp 6 (Enam) org yg sdng mengawal ulama pergi ke t4 pengajian.kalo sj ini di lakukan trhdp : Teroris kls kakap,Gembong narkoba, Perampok sadis, Pemerkosaan sadis, Maling Spektakuler. Maka kami akan menyambut dg. seeeeee...gembiraā€¯nya," tambahnya.

Selain itu, akun @Tommych75945397 mengatakan bahwa insiden tersebut sudah terstruktur, sistematis, dan masif. "Terstruktur (sudah diintai dan diikuti sebelumnya). Sistematis (sudah di tentukan algojo Dan rumah pembantaian 4 orang lainnya). Masif (dibantai habis2an yang mengakibatkan 2 orang pertama dan berkembang dibantai 4 orang lainnya yang sudah di bekukuk menyerah)," tulisnya.

Baca juga: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More