Ketum Gelora Apresiasi Polri Kembalikan Marwah Keadilan Indonesia
Sabtu, 13 Maret 2021 - 06:33 WIB
JAKARTA - Langkah penting Polri mengembalikan rasa keadilan publik dalam kasus penembakan di KM 50 Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, diapresiasi oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta. Keputusan Polri menjerat tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penembakan enam laskar FPI dinilai dapat mengobati rasa keadilan publik dan mengirim pesan rekonsiliasi yang kuat.
"Polri sudah mengambil langkah penting untuk mengembalikan rasa keadilan publik dan sekaligus Polri menjadi institusi yang memiliki check and balances yang sehat," ujar Anis Matta, Sabtu (13/3/2021).
Dia melihat perkembangan terbaru kasus penembakan KM 50 semakin baik sejak pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI sebelumnya. "Ada hal-hal progres yang mengobati nurani kebenaran dan keadilan masyarakat Indonesia seiring dengan makin transparan informasi publik," katanya.
Baca juga: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Anis Matta berharap proses hukum kasus KM 50 benar-benar dapat dibuka secara transparan, dengan begitu marwah Indonesia semakin tinggi terutama dalam penciptaan rasa keadilan dan persamaan semua warga negara di hadapan hukum, yakni 'the equity before law'. "Hukum jangan sampai hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Transparasi akan menjadi bukti nyata, karena sesungguhnya hukum berlaku untuk semua orang," kata Anis Matta.
Hal ini menjadi langkah awal Gelombang Ketiga Bangsa Indonesia, yaitu menjadi Bangsa Modern. Partai Gelora berharap dari akselerasi perasaan keadilan publik yang baik, rekonsiliasi bangsa semakin kuat terwujud.
"Bila pihak aparat hukum telah berani mengoreksi internalnya sendiri yang melakukan tindakan di luar hukum, maka marwah keadilan di Indonesia semakin akan membaik," kata Anis Matta.
Baca juga: Unlawful Killing 6 Laskar FPI Naik Penyidikan, Polri Usut 3 Anggota Polda Metro
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50 Karawang, Jawa Barat.
Hasilnya, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan tiga polisi itu berstatus tersangka. "Hasil gelar perkara pun statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
"Polri sudah mengambil langkah penting untuk mengembalikan rasa keadilan publik dan sekaligus Polri menjadi institusi yang memiliki check and balances yang sehat," ujar Anis Matta, Sabtu (13/3/2021).
Dia melihat perkembangan terbaru kasus penembakan KM 50 semakin baik sejak pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI sebelumnya. "Ada hal-hal progres yang mengobati nurani kebenaran dan keadilan masyarakat Indonesia seiring dengan makin transparan informasi publik," katanya.
Baca juga: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Anis Matta berharap proses hukum kasus KM 50 benar-benar dapat dibuka secara transparan, dengan begitu marwah Indonesia semakin tinggi terutama dalam penciptaan rasa keadilan dan persamaan semua warga negara di hadapan hukum, yakni 'the equity before law'. "Hukum jangan sampai hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Transparasi akan menjadi bukti nyata, karena sesungguhnya hukum berlaku untuk semua orang," kata Anis Matta.
Hal ini menjadi langkah awal Gelombang Ketiga Bangsa Indonesia, yaitu menjadi Bangsa Modern. Partai Gelora berharap dari akselerasi perasaan keadilan publik yang baik, rekonsiliasi bangsa semakin kuat terwujud.
"Bila pihak aparat hukum telah berani mengoreksi internalnya sendiri yang melakukan tindakan di luar hukum, maka marwah keadilan di Indonesia semakin akan membaik," kata Anis Matta.
Baca juga: Unlawful Killing 6 Laskar FPI Naik Penyidikan, Polri Usut 3 Anggota Polda Metro
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50 Karawang, Jawa Barat.
Hasilnya, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan tiga polisi itu berstatus tersangka. "Hasil gelar perkara pun statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda