KAHMI Minta Pemerintah Beri Perlindungan ke UMKM Selama Pandemi Covid-19
Rabu, 10 Maret 2021 - 19:17 WIB
Di tengah situasi pandemi, banyak sektor yang mengalami penurunan. Namun untuk segmen rumah bersubsidi masih tetap bisa bertahan di tengah terjangan Corona. Apabila segmen ini digalakan, maka akan terserap sekitar 30 juta tenaga kerja. Dan Toto menyatakan modal untuk menjadi pengembang perumahan kelas ini pun tidak banyak yaitu sekitar Rp10 miliar. “Rp3 miliar dari modal sendiri dan Rp7 miliar dari perbankan,” ujar Toto.
Untuk itu, dia mengajak pengusaha KAHMI bekerja sama membangun sektor perumahan kelas sederhana ini. Kolaborasi antar pihak menjadi salah satu kunci kemajuan UMKM terutama UMKM di Sektor pembangunan rumah sederhana. Peluang sektor ini semakin terbuka ketika ada kebijakan fiskal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah. Stimulus Keuangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021/ tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021. “DTP 100 % untuk dibawah 2 M. 50 % untuk harga 2-5 M,” ungkap Toto
Tantangan utama para pengembang perumahan adalah menjaga arus keluar masuk kas. Selain tantangan, pasti adapula masalah yang dihadapi UMKM. Menurut Pendiri dan Pembina UKM Center FEB Universitas Indonesia masalah utama yang dihadapi UMKM adalah pencatatan keuangan usaha. Menurutnya pelaku UMKM sering mencampuradukan keuangan pribadi dan usaha. “Harusnya dipisah antara (uang) pribadi dan usaha.Persoalan yang lebih parah terjadi pada sektor mikro. Banyak Pelaku usaha mikro yang memang enggan untuk membesarkan usahanya. Selain itu mereka takut terkena pajak,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengajak pengusaha KAHMI bekerja sama membangun sektor perumahan kelas sederhana ini. Kolaborasi antar pihak menjadi salah satu kunci kemajuan UMKM terutama UMKM di Sektor pembangunan rumah sederhana. Peluang sektor ini semakin terbuka ketika ada kebijakan fiskal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah. Stimulus Keuangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021/ tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021. “DTP 100 % untuk dibawah 2 M. 50 % untuk harga 2-5 M,” ungkap Toto
Tantangan utama para pengembang perumahan adalah menjaga arus keluar masuk kas. Selain tantangan, pasti adapula masalah yang dihadapi UMKM. Menurut Pendiri dan Pembina UKM Center FEB Universitas Indonesia masalah utama yang dihadapi UMKM adalah pencatatan keuangan usaha. Menurutnya pelaku UMKM sering mencampuradukan keuangan pribadi dan usaha. “Harusnya dipisah antara (uang) pribadi dan usaha.Persoalan yang lebih parah terjadi pada sektor mikro. Banyak Pelaku usaha mikro yang memang enggan untuk membesarkan usahanya. Selain itu mereka takut terkena pajak,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :