Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum untuk Anak dan Perempuan
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:21 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, sejalan dengan prioritas utama Agenda Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, Indonesia telah mengimplementasikan langkah-langkah penegakkan hukum secara adil.
Burhanuddin menekankan, metode restorative justice di dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi terhadap penanganan tantangan peradilan pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.
Kemudian dia menyampaikan sejumlah capaian Indonesia terkait restorative justice yang dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta penyelesaian isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, lanjut Burhanuddin, sistem peradilan pidana Indonesia telah disediakan akses keadilan yang luas bagi perempuan dan anak-anak melalui larangan praktik yang mengarah pada diskriminasi
"Indonesia juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban melalui pemberian restitusi, kompensasi, bantuan medis dan hukum di semua tahap proses peradilan. Khusus untuk perolehan pernyataan saksi anak-anak, telah dilakukan pendekatan melalui pernyataan yang direkam untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan perlindungan psikologis anak-anak," jelasnya.
"Inovasi sistem peradilan pidana memerlukan dukungan dan kerja sama semua pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat domestik maupun di tingkat internasional. Berbagai pengalaman dan best practices serta pelatihan dan peningkatan kapasitas merupakan kunci untuk maju," tutupnya.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
Burhanuddin menekankan, metode restorative justice di dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi terhadap penanganan tantangan peradilan pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.
Kemudian dia menyampaikan sejumlah capaian Indonesia terkait restorative justice yang dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta penyelesaian isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, lanjut Burhanuddin, sistem peradilan pidana Indonesia telah disediakan akses keadilan yang luas bagi perempuan dan anak-anak melalui larangan praktik yang mengarah pada diskriminasi
"Indonesia juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban melalui pemberian restitusi, kompensasi, bantuan medis dan hukum di semua tahap proses peradilan. Khusus untuk perolehan pernyataan saksi anak-anak, telah dilakukan pendekatan melalui pernyataan yang direkam untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan perlindungan psikologis anak-anak," jelasnya.
"Inovasi sistem peradilan pidana memerlukan dukungan dan kerja sama semua pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat domestik maupun di tingkat internasional. Berbagai pengalaman dan best practices serta pelatihan dan peningkatan kapasitas merupakan kunci untuk maju," tutupnya.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
(maf)
tulis komentar anda