Sah, Kini Ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer
Kamis, 18 Februari 2021 - 16:23 WIB
loading...
Gedung Kejaksaan Agung. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan. Dalam Perpres tersebut, Jokowi membentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Pembentukan Jampidmil tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2021 yang mengubah Perpres sebelumnya Nomor 38 Tahun 2010. Jampidmil akan menjadi direktorat baru di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya ada sebelas bidang struktur.
Sebelas struktur dalam Perpres tersebut berurutan mulai Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli, dan Pusat.
Baca juga: Database Diretas, Kejaksaan Agung Langsung Ganti Password
"Di antara Paragraf 8 dan Paragraf 9 disisipkan satu paragraf, yakni Paragraf 8A sehingga berbunyi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," demikian dikutip dari Perpres tersebut, Kamis (18/2/2021).
Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Pembentukan Jampidmil tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2021 yang mengubah Perpres sebelumnya Nomor 38 Tahun 2010. Jampidmil akan menjadi direktorat baru di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya ada sebelas bidang struktur.
Sebelas struktur dalam Perpres tersebut berurutan mulai Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli, dan Pusat.
Baca juga: Database Diretas, Kejaksaan Agung Langsung Ganti Password
"Di antara Paragraf 8 dan Paragraf 9 disisipkan satu paragraf, yakni Paragraf 8A sehingga berbunyi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," demikian dikutip dari Perpres tersebut, Kamis (18/2/2021).
Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Lihat Juga :