Pakar Hukum Pidana UII Sebut Tewasnya 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat
Rabu, 10 Maret 2021 - 15:40 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir mendukung langkah Amien Rais dkk yang mengusulkan ke Presiden Jokowi perihal kasus tewasnya enam anggota FPI sebagai pelanggaran HAM berat . Mudzakir menilai hal tersebut merupakan langkah yang bagus.
"Saya sejak mengamati kasus ini, sepakat (dengan Amien Rais dkk) bahwa itu merupakan pelanggaran HAM Berat," kata Mudzakir saat dihubungi reporter MNC Portal, Rabu (10/3/2021).
Meski demikian, Mudzakir tetap menyayangkan bahwa Komnas HAM pada beberapa waktu lalu memutuskan bahwa kasus tersebut merupakan Pelanggaran HAM biasa. Dan rekomendasi selanjutnya adalah diselesaikan melalui pengadilan umum.
Baca juga: TP3 Minta Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Mahfud: Kita Perlu Bukti, Bukan Keyakinan
"Seharusnya Komnas HAM memberikan rekomendasi Pelanggaran HAM Berat," katanya.
Mudzakir menyampaikan bilamana Komnas HAM tetap menganggap ini pelanggaran HAM biasa, maka TP3 dapat mengguggat ke Mahkamah Internasional, meski hal tersebut cukup berat lantaran Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma.
"Setidaknya bisa didengar PBB bahwa ada peristiwa pelanggaran HAM berat yang menewaskan 6 Laskar FPI di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Anggota Laskar FPI datang ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim tersebut dipimpin oleh Amien Rais. TP3 meyakini telah terjadi pembunuhan terhadap enam Laskar FPI. TP3 meminta agar hal ini dibawa ke Pengadilan HAM karena merupakan pelanggaran HAM berat.Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir mendukung langkah Amien Rais dkk yang mengusulkan ke Presiden Jokowi perihal kasus tewasnya enam anggota FPI sebagai Pelanggaran HAM Berat. Mudzakir menilai hal tersebut merupakan langkah yang bagus.
"Saya sejak mengamati kasus ini, sepakat (dengan Amien Rais dkk) bahwa itu merupakan pelanggaran HAM Berat," kata Mudzakir saat dihubungi reporter MNC Portal, Rabu (10/3/2021).
Meski demikian, Mudzakir tetap menyayangkan bahwa Komnas HAM pada beberapa waktu lalu memutuskan bahwa kasus tersebut merupakan Pelanggaran HAM biasa. Dan rekomendasi selanjutnya adalah diselesaikan melalui pengadilan umum.
Baca juga: TP3 Minta Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Mahfud: Kita Perlu Bukti, Bukan Keyakinan
"Seharusnya Komnas HAM memberikan rekomendasi Pelanggaran HAM Berat," katanya.
Mudzakir menyampaikan bilamana Komnas HAM tetap menganggap ini pelanggaran HAM biasa, maka TP3 dapat mengguggat ke Mahkamah Internasional, meski hal tersebut cukup berat lantaran Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma.
"Setidaknya bisa didengar PBB bahwa ada peristiwa pelanggaran HAM berat yang menewaskan 6 Laskar FPI di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Anggota Laskar FPI datang ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim tersebut dipimpin oleh Amien Rais. TP3 meyakini telah terjadi pembunuhan terhadap enam Laskar FPI. TP3 meminta agar hal ini dibawa ke Pengadilan HAM karena merupakan pelanggaran HAM berat.Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir mendukung langkah Amien Rais dkk yang mengusulkan ke Presiden Jokowi perihal kasus tewasnya enam anggota FPI sebagai Pelanggaran HAM Berat. Mudzakir menilai hal tersebut merupakan langkah yang bagus.
Lihat Juga :
tulis komentar anda