Mardani Ali Sera Sebut Pemilu Serentak 2024 Akan Merampas Hak Rakyat
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:21 WIB
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai penyelenggaraan pemilu serentak pada 2024 akan merampas hak rakyat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menarik revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Imbasnya, seluruh pemilihan akan dilaksanakan serentak pada 2024.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai penyelenggaraan pemilu serentak pada 2024 akan merampas hak rakyat. Alasannya, penyelenggaraannya berpotensi tidak demokratis karena ada 272 pejabat (Pj) kepala daerah akibat tidak ada pilkada 2022 dan 2023. Baca juga: Pemerintah Diyakini Setuju Revisi UU Pemilu Asal Tak Ubah Jadwal Pilkada
Anggota Komisi II DPR itu menyatakan hak rakyat untuk memilih kepala daerah juga ikut terampas. “Bagaimana menjamin independensinya dalam menjaga pemilu dan Pilkada Serentak 2024? Ini jelas bentuk kezaliman,” ujarnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Mayoritas Fraksi di DPR Terus Dikritik
Mardani mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 akan sangat berat. Ada banyak tahapan yang harus dilalui secara detail, cermat, dan akuntabel oleh penyelenggara. “Tidak bisa meninggalkan begitu saja pembahasan RUU Pemilu. Begitu banyak yang mesti ditindaklanjuti seperti 6 opsi keserentakan dari Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk payung (hukum) bagi implementasi IT dalam pemilu kita,” tuturnya.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai penyelenggaraan pemilu serentak pada 2024 akan merampas hak rakyat. Alasannya, penyelenggaraannya berpotensi tidak demokratis karena ada 272 pejabat (Pj) kepala daerah akibat tidak ada pilkada 2022 dan 2023. Baca juga: Pemerintah Diyakini Setuju Revisi UU Pemilu Asal Tak Ubah Jadwal Pilkada
Anggota Komisi II DPR itu menyatakan hak rakyat untuk memilih kepala daerah juga ikut terampas. “Bagaimana menjamin independensinya dalam menjaga pemilu dan Pilkada Serentak 2024? Ini jelas bentuk kezaliman,” ujarnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Mayoritas Fraksi di DPR Terus Dikritik
Mardani mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 akan sangat berat. Ada banyak tahapan yang harus dilalui secara detail, cermat, dan akuntabel oleh penyelenggara. “Tidak bisa meninggalkan begitu saja pembahasan RUU Pemilu. Begitu banyak yang mesti ditindaklanjuti seperti 6 opsi keserentakan dari Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk payung (hukum) bagi implementasi IT dalam pemilu kita,” tuturnya.
Lihat Juga :