Ini Alasan Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Rabu, 10 Maret 2021 - 13:30 WIB
Majelis hakim berpendapat bahwa maksud penjatuhan pidana kepada terdakwa bukan hanya berdasar pada perbuatannya. Melainkan, penjatuhan pidana untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta mencegah masyarakat agar tidak berbuat yang semacamnya.
Atas dasar itu, Hakim Damis membeberkan hal-hal yang memberatkan pihaknya dalam menjatuhkan pidana terhadap Prasetijo. Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta merusak citra institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan. Merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Baca juga: Status Keanggotaan Brigjen Prasetijo Menunggu Putusan Inkracht
Lihat Juga :