Ini Alasan Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:30 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo . Terdakwa divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengakui bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara yang diajukan oleh tim jaksa. Sebab, tuntutan tim jaksa tersebut terlalu rendah untuk terdakwa Prasetijo Utomo.

"Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tentang lamanya pidana, sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam melayangkan pidana. Menurut majelis hakim, pidana sebagaimana yang diajukan penuntut umum terlalu tingan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).



Baca juga: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun



Majelis hakim berpendapat bahwa maksud penjatuhan pidana kepada terdakwa bukan hanya berdasar pada perbuatannya. Melainkan, penjatuhan pidana untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta mencegah masyarakat agar tidak berbuat yang semacamnya.

Atas dasar itu, Hakim Damis membeberkan hal-hal yang memberatkan pihaknya dalam menjatuhkan pidana terhadap Prasetijo. Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta merusak citra institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan. Merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Baca juga: Status Keanggotaan Brigjen Prasetijo Menunggu Putusan Inkracht
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!