Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun
Rabu, 10 Maret 2021 - 13:12 WIB
"Kedua, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," katanya.
Seperti diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Brigjen Prasetijo Utomo diyakini terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Terlibat Pemalsuan Surat, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara
Lihat Juga :