Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:12 WIB


Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Brigjen Prasetijo Utomo menyatakan menerima. Sementara tim Jaksa masih pikir-pikir.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!