Gandeng KPK, Erick Thohir Dinilai Serius Bersih-bersih BUMN
Rabu, 10 Maret 2021 - 01:18 WIB
JAKARTA - Sebanyak 27 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangi kerja sama penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi atau dikenal dengan Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi.
Suparji pun meminta perjanjian kerja sama itu tidak sekadar sebuah dokumen tertulis sebagai bentuk political will untuk menunjukkan itikad dalam pemberantasan korupsi saja, melainkan yang lebih penting adalah realisasinya di lapangan seperti apa political actionnya serta political commitment-nya.
"Jadi harus ada sebuah integrasi political will, political commitment dan political action sebagai satu kesatuan untuk mewujudkan adanya realisasi penandatanganan kerja sama itu," ungkapnya.
Menurut dia, tidak ada jaminan setelah kesepakatan kerja sama dengan KPK itu selesai diteken oleh masing-masing direksi perusahaan BUMN bebas dari korupsi. Maka itu perlu adanya evaluasi berkala, mengaudit efektifitas dari kerja sama tersebut.
Dia menambahkan, penting dalam sebuah kinerja itu ada indikator atau parameter yang jelas tentang keberhasilan dari sebuah kerja sama. Kata dia, apakah semua laporan dan aparatnya bersih di tahun pertama atau tidak tersangkut korupsi.
"Atau bagaimana? Jadi, maksud saya perlu ada sebuah indikator yang jelas kalau semacam ada index prestasi dari pencapaian yang dicanangkan itu, jadi sesuatu yang terarah dan terukur step-stepnya supaya nanti memang semuanya menjadi jelas hasilnya," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berharap kerja sama pencegahan korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi bisa menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BUMN. Kata Mantan bos Intermilan itu, tak ada istilah pandang bulu pada kasus korupsi.
Penilaian dan pelaporan yang dilakukan terhadap seluruh perusahaan BUMN dilakukan secara transparan dan adil. Erick menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan pelat merah itu.
"Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena suka atau tidak suka," ujar Erick saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Upaya Pemberantasan Korupsi antara KPK dan BUMN secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Erick menilai kerja sama dengan KPK adalah wujud dari mendukung kinerja perusahaan BUMN. Nantinya kerja sama ini akan berlaku pada seluruh BUMN, di mana langkah ini sebelumnya telah dimulai dari dua BUMN yakni PT Angkasa Pura (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara (Persero).
Suparji pun meminta perjanjian kerja sama itu tidak sekadar sebuah dokumen tertulis sebagai bentuk political will untuk menunjukkan itikad dalam pemberantasan korupsi saja, melainkan yang lebih penting adalah realisasinya di lapangan seperti apa political actionnya serta political commitment-nya.
"Jadi harus ada sebuah integrasi political will, political commitment dan political action sebagai satu kesatuan untuk mewujudkan adanya realisasi penandatanganan kerja sama itu," ungkapnya.
Menurut dia, tidak ada jaminan setelah kesepakatan kerja sama dengan KPK itu selesai diteken oleh masing-masing direksi perusahaan BUMN bebas dari korupsi. Maka itu perlu adanya evaluasi berkala, mengaudit efektifitas dari kerja sama tersebut.
Dia menambahkan, penting dalam sebuah kinerja itu ada indikator atau parameter yang jelas tentang keberhasilan dari sebuah kerja sama. Kata dia, apakah semua laporan dan aparatnya bersih di tahun pertama atau tidak tersangkut korupsi.
"Atau bagaimana? Jadi, maksud saya perlu ada sebuah indikator yang jelas kalau semacam ada index prestasi dari pencapaian yang dicanangkan itu, jadi sesuatu yang terarah dan terukur step-stepnya supaya nanti memang semuanya menjadi jelas hasilnya," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berharap kerja sama pencegahan korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi bisa menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BUMN. Kata Mantan bos Intermilan itu, tak ada istilah pandang bulu pada kasus korupsi.
Penilaian dan pelaporan yang dilakukan terhadap seluruh perusahaan BUMN dilakukan secara transparan dan adil. Erick menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan pelat merah itu.
"Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena suka atau tidak suka," ujar Erick saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Upaya Pemberantasan Korupsi antara KPK dan BUMN secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Erick menilai kerja sama dengan KPK adalah wujud dari mendukung kinerja perusahaan BUMN. Nantinya kerja sama ini akan berlaku pada seluruh BUMN, di mana langkah ini sebelumnya telah dimulai dari dua BUMN yakni PT Angkasa Pura (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara (Persero).
(maf)
tulis komentar anda