Polisi Aniaya Maling di Balikpapan, Komnas HAM Panggil Kapolda Kaltim
Selasa, 09 Maret 2021 - 21:19 WIB
(Baca: Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat)
Dia menjelaskan, permintaan keterangan dilakukan untuk mengetahui fakta, informasi, dan upaya penegakkan hukum terkait kematian Herman. Nantinya, tak hanya Hery yang dimintai keterangan, tetapi Kabid Propam dan Direskrimum Polda Kalimantan Timur direncakan juga akan hadir.
"Pengambilan keterangan tersebut guna mendapatkan informasi, data maupun fakta atas kasus kematian almarhum Herman, serta upaya penegakan hukumnya. Pengambilan keterangan tersebut juga dihadiri oleh Kabid Propam dan Direskrimum Polda Kalimantan Timur," ungkapnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pimpinan Iptu RH menangkap tersangka curat Herman. Herman ditangkap pada pada 2 Desember 2020.
Setelah ditangkap, Herman dibawa ke Polresta Balikpapan. Di tempat itulah diduga terjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan pelaku itu meninggal.
Dia menjelaskan, permintaan keterangan dilakukan untuk mengetahui fakta, informasi, dan upaya penegakkan hukum terkait kematian Herman. Nantinya, tak hanya Hery yang dimintai keterangan, tetapi Kabid Propam dan Direskrimum Polda Kalimantan Timur direncakan juga akan hadir.
"Pengambilan keterangan tersebut guna mendapatkan informasi, data maupun fakta atas kasus kematian almarhum Herman, serta upaya penegakan hukumnya. Pengambilan keterangan tersebut juga dihadiri oleh Kabid Propam dan Direskrimum Polda Kalimantan Timur," ungkapnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pimpinan Iptu RH menangkap tersangka curat Herman. Herman ditangkap pada pada 2 Desember 2020.
Setelah ditangkap, Herman dibawa ke Polresta Balikpapan. Di tempat itulah diduga terjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan pelaku itu meninggal.
Lihat Juga :