Terungkap, Fee Bansos COVID-19 Mengalir untuk Operasional BPK Sebesar Rp1 Miliar
Senin, 08 Maret 2021 - 20:16 WIB
JAKARTA - Tersangka Matheus Joko Santoso membeberkan alur uang fee yang dikumpulkan dari bantuan sosial (Bansos) COVID-19 sebesar Rp10 ribu per paket dari setiap perusahaan. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos COVID-19 mengaku sebagai pengepul dan total uang fee yang dikumpulkannya mencapai Rp16,7 miliar.
Namun, uang yang diserahkan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara hanya Rp14,7 miliar dari total fee yang berhasil dikumpulkan Rp16,7 miliar.
"BAP Rp14,7 miliar total, yang diberikan ke Mensos Rp16,7 miliar, apa saja rinciannya?" tanya jaksa ke Joko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).
"Benar kurang-lebih segitu," jawab Joko.
Joko menjelaskan penyerahan pertama diberikan sebanyak Rp8,4 miliar melalui Adi Wahyono yang diberikan secara bertahap. Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Bansos COVID-19.
"Rp2 miliar uang untuk apa kurang tahu, diminta untuk serahkan saja, kemudian Rp3 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi juga informasinya untuk bayar pengacara, kemudian Rp1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, lalu Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim waktu itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko.
Selain diberikan kepada Juliari, Joko menyebut fee bansos yang terkumpul juga dibagi-bagi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Untuk operasional BPK Rp1 miliar," kata Joko. Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Peter Batubara
Jaksa KPK pun penasaran kepada siapa uang tersebut diberikan. Jaksa pun menanyakan apakah oknum tersebut adalah Anggota BPK Achsanul Qosasi. "Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa KPK.
"Saya kurang tahu, hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, ketemu di koridor Mall Green Pramuka," ungkap Joko.
Namun, uang yang diserahkan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara hanya Rp14,7 miliar dari total fee yang berhasil dikumpulkan Rp16,7 miliar.
"BAP Rp14,7 miliar total, yang diberikan ke Mensos Rp16,7 miliar, apa saja rinciannya?" tanya jaksa ke Joko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).
"Benar kurang-lebih segitu," jawab Joko.
Joko menjelaskan penyerahan pertama diberikan sebanyak Rp8,4 miliar melalui Adi Wahyono yang diberikan secara bertahap. Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Bansos COVID-19.
"Rp2 miliar uang untuk apa kurang tahu, diminta untuk serahkan saja, kemudian Rp3 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi juga informasinya untuk bayar pengacara, kemudian Rp1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, lalu Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim waktu itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko.
Selain diberikan kepada Juliari, Joko menyebut fee bansos yang terkumpul juga dibagi-bagi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Untuk operasional BPK Rp1 miliar," kata Joko. Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Peter Batubara
Jaksa KPK pun penasaran kepada siapa uang tersebut diberikan. Jaksa pun menanyakan apakah oknum tersebut adalah Anggota BPK Achsanul Qosasi. "Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa KPK.
"Saya kurang tahu, hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, ketemu di koridor Mall Green Pramuka," ungkap Joko.
Lihat Juga :
tulis komentar anda