Jaksa Berhalangan Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Pekan Depan
Senin, 08 Maret 2021 - 19:04 WIB
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Senin (8/3/2021) ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, sidang ditunda karena Jaksa berhalangan hadir.
Hakim Ketua Agus Widodo sempat membuka jalannya sidang pada pukul 16.30 WIB, sidang telah diagendakan pada pukul 09.30 WIB. Terdakwa Jumhur tampak hadir secara virtual, tim pengacara hadir secara langsung, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir dalam persidangan lantaran Jaksanya tengah menghadiri sidang kebakaran Kejagung RI.
Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, sidang ditunda karena jaksa yang menangani perkara ini masih menjalani persidangan lainnya. Jika seandainya sidang tetap berjalan, baru bisa berlangsung pada malam hari.
Hakim Ketua Agus Widodo sempat membuka jalannya sidang pada pukul 16.30 WIB, sidang telah diagendakan pada pukul 09.30 WIB. Terdakwa Jumhur tampak hadir secara virtual, tim pengacara hadir secara langsung, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir dalam persidangan lantaran Jaksanya tengah menghadiri sidang kebakaran Kejagung RI.
Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, sidang ditunda karena jaksa yang menangani perkara ini masih menjalani persidangan lainnya. Jika seandainya sidang tetap berjalan, baru bisa berlangsung pada malam hari.
Lihat Juga :