Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang ke Luar Kota
Senin, 08 Maret 2021 - 18:02 WIB
Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang ke Luar Kota. Ilustrasi/SINDO
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.6/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara ( ASN ) bepergian selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi .
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021," demikian bunyi SE tersebut.
Baca juga: Ini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Asmat pada ASN dan PTT
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021," demikian bunyi SE tersebut.
Baca juga: Ini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Asmat pada ASN dan PTT
Lihat Juga :