Refly Harun Tak Percaya Moeldoko Caplok Demokrat demi Periode Ketiga Jokowi
Senin, 08 Maret 2021 - 15:27 WIB
JAKARTA - Salah satu spekulasi politik di balik manuver Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mencaplok Partai Demokrat adalah untuk meloloskan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Analisis ini diungkapkan sejumlah analis politik.
Tetapipakar hukum tata negara Refly Harun meragukan hal itu. ”Saya kurang percaya kalau tujuan pembegalan Partai Demokrat untuk memuluskan langkah Presiden Jokowi untuk menjadi presiden tiga periode atau setidaknya bisa mencalonkan diri sebagai presiden di 2024,” ujar Refly dalam video terbaru di saluran youtube miliknya, Senin (8/2/2021).
(Baca:Tunjuk Said Aqil Jadi Komut PT KAI, Rocky Gerung: Erick Thohir Beli Tiket 2024)
Pendapat Refly didasarkan pada kalkulasi teknis matematis sebagaimana diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden. Untuk mengubah masa jabatan presiden berarti harus mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
Sementara untuk melakukan amandemen, syaratnya diatur dalam Pasal 37 yang memuat setidaknya tiga materi paling penting. Pertama, usul perubahan diajukan minimal 1/3 anggota MPR dari DPR dan DPD. Saat ini anggota MPR berjumlah 711 terdiri atas 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Sepertiganya kurang lebih 237 orang.
Syarat kedua, sidang harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR atau sekitar 474. Ketiga, pengambilkan keputusan harus disetujui minimal separuh anggota MPR atau 356 orang. Berdasarkan syarat-syarat tersebut, Refly melihat koalisi Jokowi sudah memenuhinya tanpa dukungan Partai Demokrat sekalipun.
”Kalau sekadar mengusulkan amandemen saya kira mudah saja mencari orang-orang di DPD untuk bergabung dalam pengusulan amandemen,” tutur Refly.
(Baca:Refly Harun: Kalau AHY Bukan Lagi Ketua Umum Partai Demokrat, Hilang dari Peredaran Elite...)
Tantangan beratnya hanya pada syarat kehadiran 2/3 anggota MPR. Dengan koalisi pemerintah berjumlah 427 anggota DPR masih ada kekurangan 47 orang. Bila seluruh anggota DPR dari PAN, Demokrat dan PKS tidak mengadiri sidang MPR, perubahan konstiutusi tidak terjadi.
Tetapipakar hukum tata negara Refly Harun meragukan hal itu. ”Saya kurang percaya kalau tujuan pembegalan Partai Demokrat untuk memuluskan langkah Presiden Jokowi untuk menjadi presiden tiga periode atau setidaknya bisa mencalonkan diri sebagai presiden di 2024,” ujar Refly dalam video terbaru di saluran youtube miliknya, Senin (8/2/2021).
(Baca:Tunjuk Said Aqil Jadi Komut PT KAI, Rocky Gerung: Erick Thohir Beli Tiket 2024)
Pendapat Refly didasarkan pada kalkulasi teknis matematis sebagaimana diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden. Untuk mengubah masa jabatan presiden berarti harus mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
Sementara untuk melakukan amandemen, syaratnya diatur dalam Pasal 37 yang memuat setidaknya tiga materi paling penting. Pertama, usul perubahan diajukan minimal 1/3 anggota MPR dari DPR dan DPD. Saat ini anggota MPR berjumlah 711 terdiri atas 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Sepertiganya kurang lebih 237 orang.
Syarat kedua, sidang harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR atau sekitar 474. Ketiga, pengambilkan keputusan harus disetujui minimal separuh anggota MPR atau 356 orang. Berdasarkan syarat-syarat tersebut, Refly melihat koalisi Jokowi sudah memenuhinya tanpa dukungan Partai Demokrat sekalipun.
”Kalau sekadar mengusulkan amandemen saya kira mudah saja mencari orang-orang di DPD untuk bergabung dalam pengusulan amandemen,” tutur Refly.
(Baca:Refly Harun: Kalau AHY Bukan Lagi Ketua Umum Partai Demokrat, Hilang dari Peredaran Elite...)
Tantangan beratnya hanya pada syarat kehadiran 2/3 anggota MPR. Dengan koalisi pemerintah berjumlah 427 anggota DPR masih ada kekurangan 47 orang. Bila seluruh anggota DPR dari PAN, Demokrat dan PKS tidak mengadiri sidang MPR, perubahan konstiutusi tidak terjadi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda