Refly Harun Tak Percaya Moeldoko Caplok Demokrat demi Periode Ketiga Jokowi
Senin, 08 Maret 2021 - 15:27 WIB
Secara matematis, Refly Harun menyatakan sangat mudah bagi Presiden Jokowi dan koalisi untuk mengubah pasal masa jabatan presiden di dalam konstitusi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Salah satu spekulasi politik di balik manuver Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mencaplok Partai Demokrat adalah untuk meloloskan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Analisis ini diungkapkan sejumlah analis politik.
Tetapipakar hukum tata negara Refly Harun meragukan hal itu. ”Saya kurang percaya kalau tujuan pembegalan Partai Demokrat untuk memuluskan langkah Presiden Jokowi untuk menjadi presiden tiga periode atau setidaknya bisa mencalonkan diri sebagai presiden di 2024,” ujar Refly dalam video terbaru di saluran youtube miliknya, Senin (8/2/2021).
(Baca:Tunjuk Said Aqil Jadi Komut PT KAI, Rocky Gerung: Erick Thohir Beli Tiket 2024)
Pendapat Refly didasarkan pada kalkulasi teknis matematis sebagaimana diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden. Untuk mengubah masa jabatan presiden berarti harus mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
Tetapipakar hukum tata negara Refly Harun meragukan hal itu. ”Saya kurang percaya kalau tujuan pembegalan Partai Demokrat untuk memuluskan langkah Presiden Jokowi untuk menjadi presiden tiga periode atau setidaknya bisa mencalonkan diri sebagai presiden di 2024,” ujar Refly dalam video terbaru di saluran youtube miliknya, Senin (8/2/2021).
(Baca:Tunjuk Said Aqil Jadi Komut PT KAI, Rocky Gerung: Erick Thohir Beli Tiket 2024)
Pendapat Refly didasarkan pada kalkulasi teknis matematis sebagaimana diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden. Untuk mengubah masa jabatan presiden berarti harus mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
Lihat Juga :