Refly Harun Tak Percaya Moeldoko Caplok Demokrat demi Periode Ketiga Jokowi

Senin, 08 Maret 2021 - 15:27 WIB
loading...
Refly Harun Tak Percaya...
Secara matematis, Refly Harun menyatakan sangat mudah bagi Presiden Jokowi dan koalisi untuk mengubah pasal masa jabatan presiden di dalam konstitusi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu spekulasi politik di balik manuver Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mencaplok Partai Demokrat adalah untuk meloloskan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Analisis ini diungkapkan sejumlah analis politik.

Tetapipakar hukum tata negara Refly Harun meragukan hal itu. ”Saya kurang percaya kalau tujuan pembegalan Partai Demokrat untuk memuluskan langkah Presiden Jokowi untuk menjadi presiden tiga periode atau setidaknya bisa mencalonkan diri sebagai presiden di 2024,” ujar Refly dalam video terbaru di saluran youtube miliknya, Senin (8/2/2021).

(Baca:Tunjuk Said Aqil Jadi Komut PT KAI, Rocky Gerung: Erick Thohir Beli Tiket 2024)

Pendapat Refly didasarkan pada kalkulasi teknis matematis sebagaimana diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden. Untuk mengubah masa jabatan presiden berarti harus mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.

Sementara untuk melakukan amandemen, syaratnya diatur dalam Pasal 37 yang memuat setidaknya tiga materi paling penting. Pertama, usul perubahan diajukan minimal 1/3 anggota MPR dari DPR dan DPD. Saat ini anggota MPR berjumlah 711 terdiri atas 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Sepertiganya kurang lebih 237 orang.

Syarat kedua, sidang harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR atau sekitar 474. Ketiga, pengambilkan keputusan harus disetujui minimal separuh anggota MPR atau 356 orang. Berdasarkan syarat-syarat tersebut, Refly melihat koalisi Jokowi sudah memenuhinya tanpa dukungan Partai Demokrat sekalipun.

”Kalau sekadar mengusulkan amandemen saya kira mudah saja mencari orang-orang di DPD untuk bergabung dalam pengusulan amandemen,” tutur Refly.

(Baca:Refly Harun: Kalau AHY Bukan Lagi Ketua Umum Partai Demokrat, Hilang dari Peredaran Elite...)

Tantangan beratnya hanya pada syarat kehadiran 2/3 anggota MPR. Dengan koalisi pemerintah berjumlah 427 anggota DPR masih ada kekurangan 47 orang. Bila seluruh anggota DPR dari PAN, Demokrat dan PKS tidak mengadiri sidang MPR, perubahan konstiutusi tidak terjadi.

Namun, Refly tetap percaya bahwa tidak sulit mencari tambahan tersebut dari 136 anggota DPD. ”Tetapi jangan lupa, Presiden Jokowi masih bisa memobilisasi anggota DPD dan saya kira mudah sekali,” ujar dia.

Refly memang tidak menguraikan mudahnya mencari dukungan dari DPR. Tetapi sudah diketahui luas, bahwa tidak sedikit anggota DPD yang sebenarnya terafiliasi dengan parpol, termasuk partai pendukung pemerintah. usul untuk mengubah amandemen terpenuhi oleh koalisi pemerintah.

(Baca:Moeldoko Terima Jabatan Ketum Demokrat di KLB, Refly Harun Bilang Tidak Elok)

Bila syarat kehadiran sudah bisa dipenuhi, amandemen akan terjadi karena persetujuan hanya mensyaratkan 356 orang, yang bisa dipenuhi koalisi sendiri. Lagi pula, Refly mengatakan Jokowi sendiri sudah menyatakan tak ingin menjadi presiden lagi.

”Syaratnya hanya 356 sementara jumlah koalisi 427 orang, maka terjadi perubahan konstitusi. Jadi kalau dasarnya cuma angka, maka mudah sekali bagi Jokowi dan koalisi untuk mengubah konstitusi,” tutur Refly.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Refly Harun Bicara Perlunya...
Refly Harun Bicara Perlunya Gali Informasi dari Kasmudjo di Kasus Ijazah Jokowi
Refly Harun: Jokowi...
Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Rekomendasi
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved