Pengamat Prediksi Kisruh Partai Demokrat Bakal Berlanjut hingga Pengadilan

Minggu, 07 Maret 2021 - 07:32 WIB
Jika merujuk dari pengalaman partai lain yang pernah mengalami dualisme, Qodari menilai proses penyelesaian kisruh Partai Demokrat akan memakan waktu yang cukup lama yakni setahun. Hal itu akan terjadi jika penyelesaiannya dilakukan lewat cara pengadilan.

"Jadi nanti kalau sudah keluar keputusan dari MA baru akan disahkan oleh departemen kehakiman. Dan selanjutnya, atas dasar departemen kehakiman itu, maka akan berproses di KPU," beber Qodari.

"Jadi, dengan pertimbangan jadwal pemilu pada 2024, maka harusnya semua itu selesai sebelum tahun 2024, karena kalau tidak, akan terjadi perdebatan yang merepotkan KPU kalau misalnya kedua belah pihak mengajukan calon ke KPU. KPU bisa jadi korban karena didesak," imbuhnya. Baca juga: Tak Akui Moeldoko, Demokrat DIY Ancam Jatuhkan Sanksi Berat ke Kader Pendukung KLB

Lebih lanjut, Qodari meyakini penyelesaian kisruh Partai Demokrat akan sampai di tahap pengadilan. Sebab hingga saat ini, kedua belah pihak, baik Moeldoko maupun AHY, masih sama-sama belum ada yang ingin mengalah.

"Yang akan menjadi kunci, juri, atau penentu adalah pengadilan. Jadi ketum dan kepengurusan yang sah nanti akan ditentukan oleh proses-proses di pengadilan," kata Qodari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!