Pengamat Prediksi Kisruh Partai Demokrat Bakal Berlanjut hingga Pengadilan

Minggu, 07 Maret 2021 - 07:32 WIB
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari memprediksi perebutan Partai Demokrat bakal terus berlanjut hingga adanya keputusan dari pengadilan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat diprediksi bakal berlanjut hingga ke pengadilan. Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) diyakini tidak akan rela melepaskan Partai Demokrat ke tangan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko .

Pun demikian dengan kubu Moeldoko. Mereka akan terus mempertahankan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat. Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Jimly Asshiddiqie Usulkan 2 Hal Ini ke Pemerintah

Perebutan Partai Demokrat itu diyakini bakal terus berlanjut hingga adanya keputusan dari pengadilan. Demikian diprediksi Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menanggapi kisruh Partai Demokrat.



"Kalau belajar pengalaman dari partai-partai lain yang mengalami dualisme kepengurusan akan berproses di pengadilan, mulai dari tingkat yang paling rendah hingga tinggi, dalam hal ini dalah MA," ujar Qodari saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/3/2021).

Jika merujuk dari pengalaman partai lain yang pernah mengalami dualisme, Qodari menilai proses penyelesaian kisruh Partai Demokrat akan memakan waktu yang cukup lama yakni setahun. Hal itu akan terjadi jika penyelesaiannya dilakukan lewat cara pengadilan.

"Jadi nanti kalau sudah keluar keputusan dari MA baru akan disahkan oleh departemen kehakiman. Dan selanjutnya, atas dasar departemen kehakiman itu, maka akan berproses di KPU," beber Qodari.

"Jadi, dengan pertimbangan jadwal pemilu pada 2024, maka harusnya semua itu selesai sebelum tahun 2024, karena kalau tidak, akan terjadi perdebatan yang merepotkan KPU kalau misalnya kedua belah pihak mengajukan calon ke KPU. KPU bisa jadi korban karena didesak," imbuhnya.

Lebih lanjut, Qodari meyakini penyelesaian kisruh Partai Demokrat akan sampai di tahap pengadilan. Sebab hingga saat ini, kedua belah pihak, baik Moeldoko maupun AHY, masih sama-sama belum ada yang ingin mengalah.

"Yang akan menjadi kunci, juri, atau penentu adalah pengadilan. Jadi ketum dan kepengurusan yang sah nanti akan ditentukan oleh proses-proses di pengadilan," kata Qodari.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More