Bawa Mandat Palsu di KLB Demokrat Bisa Dituduh Pemalsuan Surat
Sabtu, 06 Maret 2021 - 12:39 WIB
Moeldoko saat hadir di KLB Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021) malam. Foto/Stepanus Purba
JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat tidak sah. Menurutnya, kongres tersebut tidak memenuhi persyaratan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa jika memang benar KLB tidak sesuai persyaratan, orang-orang yang hadir tersebut bisa dipidana dengan pasal pemalsuan surat.
Baca juga: DPD Demokrat Bali Sebut Jhoni Allen Marbun Pembohong, Tantang Sebut Nama Ketua DPC yang Hadiri KLB
"Jika bisa dibuktikan kehadiran orang-orang itu membawa mandat palsu bisa dituduh dengan pemalsuan surat, melanggar pasal 263 KUHP," ujar Fickar saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (6/3/2021).
Bunyi Pasal 263 ayat 1 KUHP:
Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa jika memang benar KLB tidak sesuai persyaratan, orang-orang yang hadir tersebut bisa dipidana dengan pasal pemalsuan surat.
Baca juga: DPD Demokrat Bali Sebut Jhoni Allen Marbun Pembohong, Tantang Sebut Nama Ketua DPC yang Hadiri KLB
"Jika bisa dibuktikan kehadiran orang-orang itu membawa mandat palsu bisa dituduh dengan pemalsuan surat, melanggar pasal 263 KUHP," ujar Fickar saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (6/3/2021).
Bunyi Pasal 263 ayat 1 KUHP:
Lihat Juga :