Diributkan Netizen, Sebenarnya E-KTP Dilarang Difotokopi sejak 2013

Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:42 WIB


Baca juga: Kominfo Pastikan Bantuan Uang Tunai Rp3,5 Juta untuk Pemilik e-KTP Hoaks


Bahkan pada poin lainnya disebutkan bahwa jika masih ada lembaga yang memfotokopi menstapler dan perlakuan lainnya yang dapat merusak fisik e-KTP maka akan diberikan sanksi. Selain itu disebutkan juga bahwa kantor pelayanan publik diwajibkan untuk melakukan pengadaan alat pembaca chip e-KTP atau card reader.

Hal ini juga ditegaskan oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Mendagri. Dia mengatakan bahwa untuk apa ada chip pada e-KTP jika masih difotokopi.

Baca juga: Soal Video Bongkar Chip KTP Elektronik, Ini Komentar Roy Suryo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!