Diributkan Netizen, Sebenarnya E-KTP Dilarang Difotokopi sejak 2013
Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:42 WIB
E-KTP Dilarang Difotokopi sejak 2013. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kamis lalu, e-KTP sempat menjadi trending topic Twitter. Hal ini bermula pada dari cuitan akun @catuaries yang mengeluhkan soal e-KTP yang masih saja difotokopi.
"KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi," tulis @catuaries pada Kamis lalu.
Perlu diketahui, e-KTP sebenarnya sudah dilarang difotokopi sejak tahun 2013. Hal ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 471.13/1826/SJ perihal Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. SE ini ditujukan kepada para menteri, kepala lembaga, kapolri, gubernur BI/pimpinan bank, gubernur dan bupati/walikota.
"Bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP , sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK)" dan nama lengkap," demikian bunyi salah satu poin dalam SE Mendagri tersebut.
"KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi," tulis @catuaries pada Kamis lalu.
Perlu diketahui, e-KTP sebenarnya sudah dilarang difotokopi sejak tahun 2013. Hal ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 471.13/1826/SJ perihal Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. SE ini ditujukan kepada para menteri, kepala lembaga, kapolri, gubernur BI/pimpinan bank, gubernur dan bupati/walikota.
"Bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP , sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK)" dan nama lengkap," demikian bunyi salah satu poin dalam SE Mendagri tersebut.
Lihat Juga :