Diributkan Netizen, Sebenarnya E-KTP Dilarang Difotokopi sejak 2013
Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:42 WIB
JAKARTA - Kamis lalu, e-KTP sempat menjadi trending topic Twitter. Hal ini bermula pada dari cuitan akun @catuaries yang mengeluhkan soal e-KTP yang masih saja difotokopi.
"KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi," tulis @catuaries pada Kamis lalu.
Perlu diketahui, e-KTP sebenarnya sudah dilarang difotokopi sejak tahun 2013. Hal ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 471.13/1826/SJ perihal Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. SE ini ditujukan kepada para menteri, kepala lembaga, kapolri, gubernur BI/pimpinan bank, gubernur dan bupati/walikota.
"Bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP , sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK)" dan nama lengkap," demikian bunyi salah satu poin dalam SE Mendagri tersebut.
Baca juga: Kominfo Pastikan Bantuan Uang Tunai Rp3,5 Juta untuk Pemilik e-KTP Hoaks
Bahkan pada poin lainnya disebutkan bahwa jika masih ada lembaga yang memfotokopi menstapler dan perlakuan lainnya yang dapat merusak fisik e-KTP maka akan diberikan sanksi. Selain itu disebutkan juga bahwa kantor pelayanan publik diwajibkan untuk melakukan pengadaan alat pembaca chip e-KTP atau card reader.
Hal ini juga ditegaskan oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Mendagri. Dia mengatakan bahwa untuk apa ada chip pada e-KTP jika masih difotokopi.
"KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi," tulis @catuaries pada Kamis lalu.
Perlu diketahui, e-KTP sebenarnya sudah dilarang difotokopi sejak tahun 2013. Hal ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 471.13/1826/SJ perihal Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. SE ini ditujukan kepada para menteri, kepala lembaga, kapolri, gubernur BI/pimpinan bank, gubernur dan bupati/walikota.
"Bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP , sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK)" dan nama lengkap," demikian bunyi salah satu poin dalam SE Mendagri tersebut.
Baca juga: Kominfo Pastikan Bantuan Uang Tunai Rp3,5 Juta untuk Pemilik e-KTP Hoaks
Bahkan pada poin lainnya disebutkan bahwa jika masih ada lembaga yang memfotokopi menstapler dan perlakuan lainnya yang dapat merusak fisik e-KTP maka akan diberikan sanksi. Selain itu disebutkan juga bahwa kantor pelayanan publik diwajibkan untuk melakukan pengadaan alat pembaca chip e-KTP atau card reader.
Hal ini juga ditegaskan oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Mendagri. Dia mengatakan bahwa untuk apa ada chip pada e-KTP jika masih difotokopi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda