Diributkan Netizen, Sebenarnya E-KTP Dilarang Difotokopi sejak 2013

Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:42 WIB
loading...
Diributkan Netizen,...
E-KTP Dilarang Difotokopi sejak 2013. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kamis lalu, e-KTP sempat menjadi trending topic Twitter. Hal ini bermula pada dari cuitan akun @catuaries yang mengeluhkan soal e-KTP yang masih saja difotokopi.

"KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi," tulis @catuaries pada Kamis lalu.

Perlu diketahui, e-KTP sebenarnya sudah dilarang difotokopi sejak tahun 2013. Hal ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 471.13/1826/SJ perihal Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. SE ini ditujukan kepada para menteri, kepala lembaga, kapolri, gubernur BI/pimpinan bank, gubernur dan bupati/walikota.

"Bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP , sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK)" dan nama lengkap," demikian bunyi salah satu poin dalam SE Mendagri tersebut.

Baca juga: Kominfo Pastikan Bantuan Uang Tunai Rp3,5 Juta untuk Pemilik e-KTP Hoaks


Bahkan pada poin lainnya disebutkan bahwa jika masih ada lembaga yang memfotokopi menstapler dan perlakuan lainnya yang dapat merusak fisik e-KTP maka akan diberikan sanksi. Selain itu disebutkan juga bahwa kantor pelayanan publik diwajibkan untuk melakukan pengadaan alat pembaca chip e-KTP atau card reader.

Hal ini juga ditegaskan oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Mendagri. Dia mengatakan bahwa untuk apa ada chip pada e-KTP jika masih difotokopi.

Baca juga: Soal Video Bongkar Chip KTP Elektronik, Ini Komentar Roy Suryo

Pada saat itu larangan ini cukup menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya ada yang menganggap bahwa pengadaan card reader menjadi salah satu pemborosan. Di sisi lain juga ada yang menilai bahwa sosialisasi yang dilakukan Kemendagri terlambat.

Setelah hampir 8 tahun berlalu, ternyata e-KTP masih difotokopi. Demikian juga dengan card reader, belum semua lembaga pelayanan publik memiliki alat tersebut. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah saat menanggapi adanya protes netizen terkait e-KTP yang masih difotokopi.

"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil dan belum memiliki card reader. Jadi dia masih kerja manual," katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (6/2/2021).

Menurutnya sudah ada beberapa instansi yang saat ini sudah tidak memberlakukan fotokopi e-KTP. "Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi, e-KTP sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Warga Baduy Korban Begal...
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit karena Tak Punya KTP, Pratikno: Kami Lacak Ya
MK Tolak Gugatan Soal...
MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK
Hasto Sebut Identitas...
Hasto Sebut Identitas Kader PDIP Juga Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Kepala Dinas Kesehatan Cek Kabar Warga Baduy Ditolak RS, Ini Hasilnya
Apakah Foto KTP Bisa...
Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Penjelasannya
Rekomendasi
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved