Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat
Kamis, 04 Maret 2021 - 15:40 WIB
"Saya dapat informasi kalau 3 polisi sudah menjadi terlapor," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. Baca juga: Pakar Pidana: Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Berlebihan
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. Baca juga: Pakar Pidana: Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Berlebihan
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
(kri)
Lihat Juga :