Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat
Kamis, 04 Maret 2021 - 15:40 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyebut penghentian kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sudah tepat. Hal itu sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah seharusnya begitu, sesuai dengan Pasal 77 KUHP," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Dia memastikan dengan dihentikannya kasus tersebut, rekomendasi yang diberikan kepada Polri tetap berjalan. "Betul (rekomendasi masih terus jalan). Mengenai," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih akan tetap mengawal rekomendasi tersebut agar dijalankan. Pihaknya juga telah menerima informaai adanya tiga anggota polisi yang diduga menjadi pelaku penembakan sudah berstatus sebagai terlapor.
"Saya dapat informasi kalau 3 polisi sudah menjadi terlapor," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
"Sudah seharusnya begitu, sesuai dengan Pasal 77 KUHP," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Dia memastikan dengan dihentikannya kasus tersebut, rekomendasi yang diberikan kepada Polri tetap berjalan. "Betul (rekomendasi masih terus jalan). Mengenai," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih akan tetap mengawal rekomendasi tersebut agar dijalankan. Pihaknya juga telah menerima informaai adanya tiga anggota polisi yang diduga menjadi pelaku penembakan sudah berstatus sebagai terlapor.
"Saya dapat informasi kalau 3 polisi sudah menjadi terlapor," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
(kri)
tulis komentar anda