Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat

Kamis, 04 Maret 2021 - 15:40 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penghentian kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sudah tepat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyebut penghentian kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sudah tepat. Hal itu sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah seharusnya begitu, sesuai dengan Pasal 77 KUHP," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021). Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Tersangka, Kuasa Hukum: Polri Tak Usah Lagi Bicara Keadilan



Dia memastikan dengan dihentikannya kasus tersebut, rekomendasi yang diberikan kepada Polri tetap berjalan. "Betul (rekomendasi masih terus jalan). Mengenai," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih akan tetap mengawal rekomendasi tersebut agar dijalankan. Pihaknya juga telah menerima informaai adanya tiga anggota polisi yang diduga menjadi pelaku penembakan sudah berstatus sebagai terlapor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!