Pakar Pidana: Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Berlebihan

Kamis, 04 Maret 2021 - 13:51 WIB
Pakar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan tersangka enam laskar FPI yang sudah meninggal oleh Bareskrim Mabes Polri berlebihan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik cara kerja penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan 6 Laksar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal di Tol Cikarang.

"Ini tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar hukum. Karena KUHAP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/3/2021).

Dengan begitu, Fickar menganggap, tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka. Sebaliknya, tindakan kepolisian seharusnya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang harus memproses dan menetapkan pelaku penembakan sebagai tersangka pembunuhan ke 6 anggota FPI yang meninggal dunia. Terlebih, kata Fickar, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyebutkan adanya perbuatan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, dan Polri telah menyampaikan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor. "Ini lucu malah seolah-olah melakukan pembelaan. Kepolisian itu alat negara yang digaji dari uang rakyat dan jangan menyakiti rakyat," kata Fickar.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More