Kabareskrim Tegaskan Bakal Keluarkan SP3 Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bakal mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penetapan tersangka enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Agus menjelaskan, pemberian SP3 terhadap penyidikan enam Laskar FPI itu dilakukan karena keenamnya sudah meninggal dunia. "Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," tegas Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4/2021).
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam Laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tujuan, pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.
Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain. "Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.
Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung, kemarin 2 Maret 2021.
Agus menjelaskan, pemberian SP3 terhadap penyidikan enam Laskar FPI itu dilakukan karena keenamnya sudah meninggal dunia. "Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," tegas Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4/2021).
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam Laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tujuan, pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.
Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain. "Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.
Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung, kemarin 2 Maret 2021.
(cip)