KPK Sita Rumah Staf Khusus Edhy Prabowo
Rabu, 03 Maret 2021 - 21:09 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah pribadi milik staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo , yakni Andreau Pribadi Misanta (APM). Penyitaan dilakukan pada hari ini Rabu (3/3/2021).
"Hari ini (3/3/2021) tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10 Cilandak Jakarta Selatan," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri, Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
"Hari ini (3/3/2021) tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10 Cilandak Jakarta Selatan," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri, Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
(dam)
tulis komentar anda