Soal Perpres 10 Tahun 2021, PBB: Miras Bisa Rusak Tatanan Masyarakat
Selasa, 02 Maret 2021 - 17:08 WIB
Untuk itu diperlukan pengaturan yang jelas dalam mengimplementasikan aturan mengenai investasi miras di empat daerah tersebut. "Nah itu implementasinya bagaimana? Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi. Sekarang pun banyak beredar minuman keras di tempat-tempat hiburan bagaimana tata cara pengawasannya?," sambunnya
Meskipun demikian, PBB sangat melarang peredaran minuman keras dan pemakaiannya yang bisa merusak tatanan masyarakat. Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kejadian meresahkan masyarakat yang berawal dari miras. "PBB jelas menentang peredaran dan pemakaian miras," tegasnya.
Sekedar diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang lampirannya memuat investasi industri minuman keras mengandung alkohol pada Provinsi Bali, NTT, Sulut dan Papua. Namun daerah tersebut tetap diminta untuk memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Bahkan investasi baru akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan dari keempat gubernur tersebut.
Meskipun demikian, PBB sangat melarang peredaran minuman keras dan pemakaiannya yang bisa merusak tatanan masyarakat. Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kejadian meresahkan masyarakat yang berawal dari miras. "PBB jelas menentang peredaran dan pemakaian miras," tegasnya.
Sekedar diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang lampirannya memuat investasi industri minuman keras mengandung alkohol pada Provinsi Bali, NTT, Sulut dan Papua. Namun daerah tersebut tetap diminta untuk memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Bahkan investasi baru akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan dari keempat gubernur tersebut.
(cip)
Lihat Juga :