Soal Perpres 10 Tahun 2021, PBB: Miras Bisa Rusak Tatanan Masyarakat

Selasa, 02 Maret 2021 - 17:08 WIB
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi, (Polhukam) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah mengatakan, peredaran minuman keras bisa merusak tatanan masyarakat. Foto/SINDOnews/yan yusuf
JAKARTA - Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal , yang membuka pintu investasi minuman beralkohol di 4 provinsi di Indonesia mendapat tanggapan beragam.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi, (Polhukam) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah mengatakan, dalam perpres tersebut pemerintah pusat membuka izin investasi miras untuk daerah tertentu saja. Pemerintah, sambungnya, sama sekali tidak membolehkan membuka investasi miras di provinsi yang mayoritas muslim. “Sudah jelas dibuka untuk daerah yang notabene ada kearifan lokal,” kata Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021). Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras



Namun, kata dia, pemerintah daerah yang ditunjuk juga harus menata secara baik regulasi mulai dari pengadaan industrinya sampai ke pendistribusiannya atau penjualannya. Misal, peredarannya di tempat-tempat khusus yang tidak terjangkau oleh anak-anak. Selain itu, harus dipastikan penjual tidak mengedarkannya kepada anak di bawah umur. Lalu kegiatan konsumsi miras jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Jika ketetapan yang sudah dibuat pemerintah dilanggar, maka harus diberikan sanksi tegas untuk efek jera. Baca juga: Aturan Miras Dicabut, KH Cholil Nafis: Moga Negeri Ini Berkah dan Sejahtera

"Menurut saya ada sanksi-sanksi yang tegas, perpresnya kan sudah ada. Tapi harus diberikan satu pemahaman bahwa selain pengawasan adalah mengenai penegakan hukum. Sekarang bisa tidak minimarket-minimarket itu diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh nggak dia beli? Kalau nggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!