Setahun Pandemi Covid-19 di Indonesia: Kebijakan yang Berubah-ubah hingga Vaksinasi
Selasa, 02 Maret 2021 - 10:13 WIB
Fatwa MUI untuk Idul Fitri
- MUI menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan takbir dan salat idul fitri. MUI menyatakan shalat id berjamaah bisa digelar di rumah masing-masing, takbir bisa digelar di rumah hingga medsos.
18 Mei 2020
Presiden Joko Widodo melarang mudik Lebaran. Namun, transportasi untuk logistik, pemerintahan, kesehatan, dan kepulangan TKI tidak dilarang.
5 Juni 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi di DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang PSBB transisi. Aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap.
21 Juli 2020
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 diubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Satgas Covid-19 berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Keputusan ini termuat dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto digantikan oleh Wiku Adisasmito selaku Jubir Satgas Covid-19.
- MUI menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan takbir dan salat idul fitri. MUI menyatakan shalat id berjamaah bisa digelar di rumah masing-masing, takbir bisa digelar di rumah hingga medsos.
18 Mei 2020
Presiden Joko Widodo melarang mudik Lebaran. Namun, transportasi untuk logistik, pemerintahan, kesehatan, dan kepulangan TKI tidak dilarang.
5 Juni 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi di DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang PSBB transisi. Aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap.
21 Juli 2020
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 diubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Satgas Covid-19 berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Keputusan ini termuat dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto digantikan oleh Wiku Adisasmito selaku Jubir Satgas Covid-19.
tulis komentar anda