Setahun Pandemi Covid-19 di Indonesia: Kebijakan yang Berubah-ubah hingga Vaksinasi

Selasa, 02 Maret 2021 - 10:13 WIB
Kolase foto warga menggunakan beragam masker di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (19/03/2020). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang diakibatkan oleh virus SARS-CoV-2 yang melanda dunia termasuk Indonesia sudah berlangsung selama satu tahun lamanya. Di Indonesia sendiri kasus Covid-19 pertama kali ditemukan pada 2 Maret 2020.

Bahkan, penemuan kasus ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh Menteri Kesehatan pada waktu itu, Terawan Agus Putranto.





Namun, selama setahun berjalan kasus Covid-19 di Indonesia juga masih menunjukkan penambahan. Meskipun dalam beberapa kali sempat mengalami kenaikan kasus Covid-19 yang tajam juga penurunan.



Baca juga: Menkes Targetkan 363 Juta Suntikan Vaksin dalam Setahun untuk Sektor Parekraf


Selain itu, kebijakan yang diambil oleh pemerintah selama setahun menangani pandemi Covid-19 ini juga silih berganti. Pemerintah juga melakukan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang kemudian diganti dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Bahkan, dapat dikatakan sebagai puncak dari penanganan pandemi adalah ketika dilakukan reshuffle Menteri Kesehatan oleh Presiden Jokowi dari Terawan Agus Putranto digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin.



Baca juga: Menkes Targetkan 38 Juta Orang Divaksin COVID-19 Hingga Juni 2021


Berikut perjalanan selama setahun pandemi Covid-19 di Tanah Air:

2 Maret 2020

Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus positif Covid-19 pertama di Indonesia yakni kasus 1 dan 2 atau seorang ibu dan putrinya, warga Depok, Jawa Barat, yang tertular oleh warga negara Jepang.

10 Maret 2020

World Health Organization (WHO) menetapkan pandemi Covid-19.

- Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan Covid-19 sudah menyebar secara global di seluruh dunia.

- Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyurati Presiden Jokowi, meminta agar Jokowi mendeklarasikan darurat nasional.

Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo menjadi Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

9 April 2020

Covid-19 sudah menyebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Dimana jumlah kasus positif terinfeksi pada 9 April 2020 yakni sebanyak 337 pasien positif. Sehingga jumlah positif Covid-19 sebanyak 3.293 orang dan 280 meninggal dunia.

10 April

DKI Jakarta yang dinyatakan sebagai episentrum Covid-19. Dan dengan kasus Covid-19 tertinggi di Jakarta, kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kamis (9/4/2020) meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan "Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta".



Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kafe RM Sudah 3 Kali Langgar Aturan PSBB


PSBB di Jakarta dimulai pada Jumat, 10 April 2020. Kegiatan perkantoran dihentikan, gedung sekolah ditutup, ojek online dibatasi, hingga tidak boleh berkerumun.

13 April 2020

Covid-19 Bencana Nasional.

- Presiden Joko Widodo menetapkan Covid-19 jadi bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Penetapan ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana non-alam.

14 Mei 2020

Fatwa MUI untuk Idul Fitri

- MUI menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan takbir dan salat idul fitri. MUI menyatakan shalat id berjamaah bisa digelar di rumah masing-masing, takbir bisa digelar di rumah hingga medsos.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!