DPR Pastikan Virtual Police Tak Bungkam Masyarakat

Senin, 01 Maret 2021 - 19:00 WIB
Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini juga menyebut keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya berkaitan dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jadi kalau ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki," terangnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan peringatan yang akan dikirimkan oleh polisi virtual tentunya tidak akan sembarangan, namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu. Baca juga: Virtual Police ala Listyo Sigit Tetap Berpeluang Persempit Ruang Ekspresi

"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif," tutup Sahroni.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!