Virtual Police ala Listyo Sigit Tetap Berpeluang Persempit Ruang Ekspresi
loading...

Meskipun tampak akan menggunakan pendekatan lebih lunak ketimbang cyber police, konsep virtual police ala Komjen Listyo Sigit Prabowo tetap berpotensi mempersempit ruang berekspresi warga negara. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo berencana melakukan transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan di tubuh Polri.The Indonesian Institute (TII) menilai konsep yang diusung Listyo Sigit cukup menarik, salah satunya soal penguatan partisipasi masyarakat di ruang siber.
Upaya itu akan ditempuh melalui kampanye untuk meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan data pribadi serta cara bermedia sosial yang berbudaya dan beretika baik.Program tersebut akan disertai dengan pelibatan polisi dunia maya (virtual police) yang berbeda dengan konsepcyber police.
Listyo menempatkan virtual police sebagai entitas yang bersifat edukatif sehingga berbeda dengan cyber police yang lebih menjalankan fungsi penegakan hukum. Virtual police bahkan akan berkolaborasi dengan influencer agar mencapai tujuan edukatif.
“Keberadaan ‘pengawas etika’ warga negara pengguna internet dalam bentuk virtual police tidak menjadi kebutuhan yang benar-benar mendesak. Penguatan Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) menjadi alternatif yang lebih realistis dan tepat jika memang tujuan Polri adalah menghadirkan keamanan pada pengguna internet di Indonesia dari aksi-aksi computer crime maupun computer-related crime,” ujar Peneliti bidang Politik TII Rifqi Rachman dalam penjelasannya secara tertulis kepada SINDOnews, Kamis (21/1/2021).
(Baca:Paripurna DPR Setujui Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri)
Upaya itu akan ditempuh melalui kampanye untuk meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan data pribadi serta cara bermedia sosial yang berbudaya dan beretika baik.Program tersebut akan disertai dengan pelibatan polisi dunia maya (virtual police) yang berbeda dengan konsepcyber police.
Listyo menempatkan virtual police sebagai entitas yang bersifat edukatif sehingga berbeda dengan cyber police yang lebih menjalankan fungsi penegakan hukum. Virtual police bahkan akan berkolaborasi dengan influencer agar mencapai tujuan edukatif.
“Keberadaan ‘pengawas etika’ warga negara pengguna internet dalam bentuk virtual police tidak menjadi kebutuhan yang benar-benar mendesak. Penguatan Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) menjadi alternatif yang lebih realistis dan tepat jika memang tujuan Polri adalah menghadirkan keamanan pada pengguna internet di Indonesia dari aksi-aksi computer crime maupun computer-related crime,” ujar Peneliti bidang Politik TII Rifqi Rachman dalam penjelasannya secara tertulis kepada SINDOnews, Kamis (21/1/2021).
(Baca:Paripurna DPR Setujui Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri)
Lihat Juga :