Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap, PAN Prihatin
Senin, 01 Maret 2021 - 13:09 WIB
Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Korupsi, KPK: Kami Punya Bukti Kuat!
Juru Bicara PAN ini juga menilai, banyaknya kasus hukum yang menimpa kepala daerah melalui pemilihan langsung, bagi PAN perlu dikaji dan dievaluasi sisi kelemahan penerapan pilkada langsung apakah sesuai dengan filosofi dan tujuan pilkada.
"Upaya pilkada melalui pemilihan langsung agar efektif dan efisien dalam anggaran negara, untuk pendidikan politik rakyat, peningkatan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat, menurunkan konflik sosial, dan lainnya, masih menjadi kendala utama dalam mencapainya."
Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Pakar Hukum: Sistem Demokrasi Kita Mahal
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER) selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Juru Bicara PAN ini juga menilai, banyaknya kasus hukum yang menimpa kepala daerah melalui pemilihan langsung, bagi PAN perlu dikaji dan dievaluasi sisi kelemahan penerapan pilkada langsung apakah sesuai dengan filosofi dan tujuan pilkada.
"Upaya pilkada melalui pemilihan langsung agar efektif dan efisien dalam anggaran negara, untuk pendidikan politik rakyat, peningkatan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat, menurunkan konflik sosial, dan lainnya, masih menjadi kendala utama dalam mencapainya."
Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Pakar Hukum: Sistem Demokrasi Kita Mahal
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER) selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
(zik)
Lihat Juga :