Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap, PAN Prihatin
Senin, 01 Maret 2021 - 13:09 WIB
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Partai Amanat Nasional (PAN) , salah satu partai yang mengusung Nurdin di Pilkada Sulsel lalu, mengaku prihatin.
"PAN merasa prihatin atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah . Pada waktu itu di pilkada, PAN bersama PDIP, PKS, dan PSI mengusung Nurdin Abdullah sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan karena menilai sosok Nurdin memiliki visi dan integritas dalam mengelola pemerintahan. Hal itu dibuktikan sewaktu Nurdin sebagai bupati Bantaeng," jelas Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam rilisnya, Senin (1/3/2021).
Yoga menambahkan, dengan kasus ini, PAN berharap agar kepala daerah selalu berhati-hati dalam mengelola pemerintahannya. Taat dan tunduk patuh pada peraturan perundang-undangan. "Dan sabar menghadapi ujian kekuasaan yang melenakan dan memabukkan," ujarnya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Korupsi, KPK: Kami Punya Bukti Kuat!
Juru Bicara PAN ini juga menilai, banyaknya kasus hukum yang menimpa kepala daerah melalui pemilihan langsung, bagi PAN perlu dikaji dan dievaluasi sisi kelemahan penerapan pilkada langsung apakah sesuai dengan filosofi dan tujuan pilkada.
"Upaya pilkada melalui pemilihan langsung agar efektif dan efisien dalam anggaran negara, untuk pendidikan politik rakyat, peningkatan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat, menurunkan konflik sosial, dan lainnya, masih menjadi kendala utama dalam mencapainya."
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER) selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
"PAN merasa prihatin atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah . Pada waktu itu di pilkada, PAN bersama PDIP, PKS, dan PSI mengusung Nurdin Abdullah sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan karena menilai sosok Nurdin memiliki visi dan integritas dalam mengelola pemerintahan. Hal itu dibuktikan sewaktu Nurdin sebagai bupati Bantaeng," jelas Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam rilisnya, Senin (1/3/2021).
Yoga menambahkan, dengan kasus ini, PAN berharap agar kepala daerah selalu berhati-hati dalam mengelola pemerintahannya. Taat dan tunduk patuh pada peraturan perundang-undangan. "Dan sabar menghadapi ujian kekuasaan yang melenakan dan memabukkan," ujarnya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Korupsi, KPK: Kami Punya Bukti Kuat!
Juru Bicara PAN ini juga menilai, banyaknya kasus hukum yang menimpa kepala daerah melalui pemilihan langsung, bagi PAN perlu dikaji dan dievaluasi sisi kelemahan penerapan pilkada langsung apakah sesuai dengan filosofi dan tujuan pilkada.
"Upaya pilkada melalui pemilihan langsung agar efektif dan efisien dalam anggaran negara, untuk pendidikan politik rakyat, peningkatan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat, menurunkan konflik sosial, dan lainnya, masih menjadi kendala utama dalam mencapainya."
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER) selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
(zik)
tulis komentar anda