Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu

Senin, 01 Maret 2021 - 10:37 WIB
Violla menegaskan bahwa yang disebut pemilu serentak bukan hanya urusan waktu, tapi ada pelbagai aspek yang harus menjadi pertimbangan seperti penegakan hukum pemilu dan pembentukan konsep pemilu secara holistik.

Lebih jauh dari itu, seharusnya MK juga memberikan pandangan tentang teknik dan prosedur pelaksanaan pemilu. Karena, pemilu juga mengatur hal konstitusional warga negara yang tidak memiliki KTP. Dia mengatakan, di tahun 2009 terdapat warga yang tak mendapatkan undangan.

(Baca: Pemerintah Diyakini Setuju Revisi UU Pemilu Asal Tak Ubah Jadwal Pilkada)

Sementara pada Pemilu 2019, kata Violla, sistem keserentakan pemilu dengan model 5 kotak juga memberi dampak negatif. Dampak negatif itu seperti banyaknya anggota KPPS yang menjadi korban, bahkan banyak yang meninggal dunia karena beban kerja yang berat.

Menurut dia, hal ini masih ditambah dengan pemilu serentak yang berpotensi masih dalam ancaman pandemi Covid-19. Terkait hal ini, ia berharap, pemilu 2024 Indonesia bisa terbebas dari pandemi. "Pemilu serentak dalam 1 tahun (yang sama) berat," tukasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!