Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Senin, 01 Maret 2021 - 10:37 WIB
Kode Inisiatif mengingatkan banyak aspek yang menjadi alasan mengapa UU Pemilu mesti direvisi, bukan hanya soal waktu pelaksanaan. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Wacana revisi Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih menjadi perdebatan publik. Sebabnya wacana tersebut belum menjadi resmi fraksi-fraksi di DPR. Sejumlah lembaga pemantau pemilu terus mendorong agar UU Pemilu direvisi, termasuk menyangkut sistem keserentakan pemilu.
Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan, putusan MK yang menjadi pedoman bagi DPR untuk membuat UU Pemilu dan diterapkan pada 2019 ternyata masih menyimpan banyak masalah. Hal itu dikatakan Violla dalam diskusi 'Desain Keserentakan Pemilu' secara virtual, Minggu (28/2) malam.
Salah satunya, menurut Violla, keserentakan pemilu hanya dimaknai sebagai urusan waktu. "MK melepaskan enam poin itu (UU Pemilu) terhadap pembuat kebijakan (DPR)," kata Violla.
(Baca: DPR Bisa Revisi UU Pemilu dengan Kesampingkan UU Pilkada)
Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan, putusan MK yang menjadi pedoman bagi DPR untuk membuat UU Pemilu dan diterapkan pada 2019 ternyata masih menyimpan banyak masalah. Hal itu dikatakan Violla dalam diskusi 'Desain Keserentakan Pemilu' secara virtual, Minggu (28/2) malam.
Salah satunya, menurut Violla, keserentakan pemilu hanya dimaknai sebagai urusan waktu. "MK melepaskan enam poin itu (UU Pemilu) terhadap pembuat kebijakan (DPR)," kata Violla.
(Baca: DPR Bisa Revisi UU Pemilu dengan Kesampingkan UU Pilkada)
Lihat Juga :