Bisa Dibatalkan Pengadilan, Pemecatan Kader Demokrat Dinilai Belum Sah
Senin, 01 Maret 2021 - 10:17 WIB
JAKARTA - Kekisruhan yang melanda Partai Demokrat masih terjadi. Keputusan Demokrat yang memecat tujuh kader senior menjadi perbincangan di jagad politik Tanah Air.
Tokoh senior Partai Demokrat Yan Rizal Usman menilai pemecatan sejumlah kader Demokrat berkaitan desakan kongres luar biasa (KLB) tidak sah.
Dia menilai pemecatan kader yang tidak prosedural atau sesuai aturan organisasi membuat status pemecatan tersebut menjadi tidak sah.
Apalagi, sambung dia, status tersebut masih akan disengketakan di pengadilan. Oleh karena itu, status pemecatan belum berkekuatan hukum tetap.
“Tidak sah karena masih berlanjut di pengadilan atau belum inkracht. Kader yang dipecat harus melakukan gugatan di pengadilan untuk membatalkan pemecatan. Ujungnya, gugatan bisa jadi membatalkan kepengurusan AHY,” kata Yan dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Februari 2021 malam.
Tokoh senior Partai Demokrat Yan Rizal Usman menilai pemecatan sejumlah kader Demokrat berkaitan desakan kongres luar biasa (KLB) tidak sah.
Dia menilai pemecatan kader yang tidak prosedural atau sesuai aturan organisasi membuat status pemecatan tersebut menjadi tidak sah.
Apalagi, sambung dia, status tersebut masih akan disengketakan di pengadilan. Oleh karena itu, status pemecatan belum berkekuatan hukum tetap.
“Tidak sah karena masih berlanjut di pengadilan atau belum inkracht. Kader yang dipecat harus melakukan gugatan di pengadilan untuk membatalkan pemecatan. Ujungnya, gugatan bisa jadi membatalkan kepengurusan AHY,” kata Yan dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Februari 2021 malam.
(dam)
tulis komentar anda