Meningkatkan Daya Saing UMKM
Senin, 01 Maret 2021 - 06:05 WIB
Upaya meningkatkan daya saing usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terus dilakukan agar pelaku usaha sektor ini lebih berperan dalam perekonomian nasional. Terbaru, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada 2 Februari 2021. PP ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Koperasi, dan UMKM memang mendapatkan porsi signifikan. Keluarnya aturan turunan tersebut diharapkan bisa membuat kepastian usaha di level koperasi dan UMKM kian membaik. Proses perbaikan kualitas UMKM ini dilakukan mulai dari hulunya, yakni data. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki seperti dikutip dari situs resmi Kemenkop UKM mengungkapkan, dengan PP tersebut nanti pemerintah akan membuat basis data tunggal UMKM yang akan digunakan untuk mengambil berbagai kebijakan strategis. Dalam hal ini, pemerintah tidak sendiri. Pihak kementerian terkait akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus, untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.
Kabar baiknya lagi, selain pendataan UMKM yang lebih baik, PP tersebut juga mengatur tentang pengalokasian 30% area infrastruktur publik untuk koperasi dan UMKM. Terkait hal ini, Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L) karena pengelolaannya di luar Kemenkop UKM dan akan dituangkan dengan surat keputusan bersama (SKB).
Adapun infrastruktur publik yang dimaksud antara lain bandara, rest area, dan stasiun kereta api. Kehadiran para pelaku UMKM di area-area ini tentu saja diharapkan bisa meningkatkan daya saing dan omzet pelaku usaha. Namun, tentu tidak semua pelaku usaha bisa masuk begitu saja karena nanti akan dipilih dan dikurasi terlebih dahulu sehingga antar-UMKM akan bersaing untuk mendapatkan tempat.
Jangan lupa juga, untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM, mereka harus terus beradaptasi dengan tren saat ini dengan masuk ke dunia digital. Ini seperti disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pekan lalu bahwa transformasi digital harus mampu menyasar sektor UMKM sehingga dapat memperluas pangsa pasar.
Presiden juga berpesan, momentum pandemi harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia. Mulai dari pemerintahan, ekonomi, sampai komunitas, hingga infrastruktur digital. Presiden berharap, dengan digitalisasi, UMKM bisa naik kelas.
Dukungan Pendanaan
Bagi UMKM yang sudah dikenal pasar, dan memiliki spesifikasi kualitas dan dikelola secara baik, tentu tidak menjadi persoalan apabila harus berkompetisi. Masalahnya, bagaimana dengan UMKM yang baru berjalan (start-up), bisakah turut mengisi space publik yang dialokasikan?
Terkait hal ini, Teten menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan hadir dalam memberikan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Menurutnya, dengan PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula.
Pada UU Cipta Kerja, Koperasi, dan UMKM memang mendapatkan porsi signifikan. Keluarnya aturan turunan tersebut diharapkan bisa membuat kepastian usaha di level koperasi dan UMKM kian membaik. Proses perbaikan kualitas UMKM ini dilakukan mulai dari hulunya, yakni data. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki seperti dikutip dari situs resmi Kemenkop UKM mengungkapkan, dengan PP tersebut nanti pemerintah akan membuat basis data tunggal UMKM yang akan digunakan untuk mengambil berbagai kebijakan strategis. Dalam hal ini, pemerintah tidak sendiri. Pihak kementerian terkait akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus, untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.
Kabar baiknya lagi, selain pendataan UMKM yang lebih baik, PP tersebut juga mengatur tentang pengalokasian 30% area infrastruktur publik untuk koperasi dan UMKM. Terkait hal ini, Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L) karena pengelolaannya di luar Kemenkop UKM dan akan dituangkan dengan surat keputusan bersama (SKB).
Adapun infrastruktur publik yang dimaksud antara lain bandara, rest area, dan stasiun kereta api. Kehadiran para pelaku UMKM di area-area ini tentu saja diharapkan bisa meningkatkan daya saing dan omzet pelaku usaha. Namun, tentu tidak semua pelaku usaha bisa masuk begitu saja karena nanti akan dipilih dan dikurasi terlebih dahulu sehingga antar-UMKM akan bersaing untuk mendapatkan tempat.
Jangan lupa juga, untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM, mereka harus terus beradaptasi dengan tren saat ini dengan masuk ke dunia digital. Ini seperti disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pekan lalu bahwa transformasi digital harus mampu menyasar sektor UMKM sehingga dapat memperluas pangsa pasar.
Presiden juga berpesan, momentum pandemi harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia. Mulai dari pemerintahan, ekonomi, sampai komunitas, hingga infrastruktur digital. Presiden berharap, dengan digitalisasi, UMKM bisa naik kelas.
Dukungan Pendanaan
Bagi UMKM yang sudah dikenal pasar, dan memiliki spesifikasi kualitas dan dikelola secara baik, tentu tidak menjadi persoalan apabila harus berkompetisi. Masalahnya, bagaimana dengan UMKM yang baru berjalan (start-up), bisakah turut mengisi space publik yang dialokasikan?
Terkait hal ini, Teten menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan hadir dalam memberikan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Menurutnya, dengan PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula.
tulis komentar anda