Jadi Tersangka, Ketua KPK Sebut Nurdin Abdullah Khianati Kepercayaan Rakyat
Minggu, 28 Februari 2021 - 03:13 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang selama ini dikenal berintegritas dan sempat mendapat penghargaan tapi terseret juga dalam kasus korupsi . Menurutya, penerimaan uang oleh Gubernur Sulsel bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.
"Kami sangat menyayangkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi yang telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan," jelasnya dalam keterangan persnya yang digelar Minggu (28/2/2021) dini hari.
Firli menegaskan KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas. "Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik.
"Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," katanya. Firli juga mengatakan terkait dengan prestasi atau apresiasi yang diterima Nurdin Abdullah termasuk pengahragaan dari KPK itu diberikan sesuai dengan prestasi yang terjadi dan waktu tempat tertentu. "Kita memberikan apresiasi sleuruh pejabat negara yang dinilai berprestasi," katanya.
Sebab, lanjut dia, korupsi itu disebabakan oleh kekuasaan, kesempatan, keserakahan dan kebutuhan. "Jangan berpikir bahwa orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi," katanya.
Sebab, kata Firli, korupsi itu pertemuan antara kekuasaan, keserakahan dan rendahnya integritas. "Kami berharap seluruh penyelenggara ngeara kita yang diberi mandat amanat rakyat, jauhi korupsi setidaknya ada 30 jenis korupsi di yang disebutkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya menghimbau kepada penyelenggara negara untuk berkomitmen agar tidak korupsi, membangun, menjaga dan memelihara integraitas dirinya."Pemberatnasan korupsi tidak hanya tindakan, tapi pendidikan ke masayrakat agar integritas meningkat agar tidak korupsi," ungkapnya.
"Kami sangat menyayangkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi yang telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan," jelasnya dalam keterangan persnya yang digelar Minggu (28/2/2021) dini hari.
Firli menegaskan KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas. "Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik.
"Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," katanya. Firli juga mengatakan terkait dengan prestasi atau apresiasi yang diterima Nurdin Abdullah termasuk pengahragaan dari KPK itu diberikan sesuai dengan prestasi yang terjadi dan waktu tempat tertentu. "Kita memberikan apresiasi sleuruh pejabat negara yang dinilai berprestasi," katanya.
Sebab, lanjut dia, korupsi itu disebabakan oleh kekuasaan, kesempatan, keserakahan dan kebutuhan. "Jangan berpikir bahwa orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi," katanya.
Sebab, kata Firli, korupsi itu pertemuan antara kekuasaan, keserakahan dan rendahnya integritas. "Kami berharap seluruh penyelenggara ngeara kita yang diberi mandat amanat rakyat, jauhi korupsi setidaknya ada 30 jenis korupsi di yang disebutkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Baca Juga
(mhd)
tulis komentar anda