Ciptakan Dunia Maya Sehat lewat Edukasi Ruang Publik
Sabtu, 27 Februari 2021 - 13:10 WIB
Nantinya, lanjut dia, masyarakat juga bisa melapor atau bertanya kepada akun resmi kepolisian misalnya bertanyak " min yang seperti ini melanggar UU ITE atau tidak". Kemudian bisa dijawab apakah hal tersebut melanggar UU ITE atau tidak.
Menurut dia, jika hal tersebut betul-betul dijalankan maka akan sangat bagus karena akan membuat masyarakat belajar dengan sendirinya. ”Memang saat ini banyak orang saling lapor menggunakan UU ITE. Tetapi sebelum ada UU ITE ini pun juga sudah demikian, menggunakan KUHP. Seperti menggunakan pasal perbuatan tidak menyenangkan untuk melaporkan orang lain,” tutur founder dan pengaggas aplikasi Drone Emprit, sebuah sistem berfungsi memonitor dan menganalisa media sosial berbasis big data ini.
Fahmi mengatakan, ada banyak sekali penipuan elektronik yang bisa diselesaikan dengan UU ITE. Hanya saja saat ini yang banyak dibahas di media justru pelaporan orang menggunakan UU ITE.
Idealnya semua orang sama di depan hukum, namun dalam kenyataan kadang-kadang tidak seperti itu. ”Misalnya ’kok yang gini enggak diproses tapi yang itu yang lebih sepele kok malah diproses’. Inilah yang kemudian membuat masyarakat menjadi tidak puas. Makanya ini yang kemudian membuat banyak masyarakat protes karena penerapan UU tersebut yang tidak bisa adil. Yang seharusnya tidak kena malah kena, yang harusnya kena malah lolos. Itulah kemudian yang menjadi keberatan,” tuturnya.Baca juga: Cara Jitu Merespons Komentar Negatif di Media Sosial
Apalagi jika dilihat dari statistik justru banyak dari pejabat pemerintah itu sendiri yang melakukan pelaporan. Menurut dia, ini terjadi bukan karena kurangnya literasi digital, tapi memang masyarakatnya yang kurang paham tentang hukum makanya tidak melaporkan.
Menurut dia, jika hal tersebut betul-betul dijalankan maka akan sangat bagus karena akan membuat masyarakat belajar dengan sendirinya. ”Memang saat ini banyak orang saling lapor menggunakan UU ITE. Tetapi sebelum ada UU ITE ini pun juga sudah demikian, menggunakan KUHP. Seperti menggunakan pasal perbuatan tidak menyenangkan untuk melaporkan orang lain,” tutur founder dan pengaggas aplikasi Drone Emprit, sebuah sistem berfungsi memonitor dan menganalisa media sosial berbasis big data ini.
Fahmi mengatakan, ada banyak sekali penipuan elektronik yang bisa diselesaikan dengan UU ITE. Hanya saja saat ini yang banyak dibahas di media justru pelaporan orang menggunakan UU ITE.
Idealnya semua orang sama di depan hukum, namun dalam kenyataan kadang-kadang tidak seperti itu. ”Misalnya ’kok yang gini enggak diproses tapi yang itu yang lebih sepele kok malah diproses’. Inilah yang kemudian membuat masyarakat menjadi tidak puas. Makanya ini yang kemudian membuat banyak masyarakat protes karena penerapan UU tersebut yang tidak bisa adil. Yang seharusnya tidak kena malah kena, yang harusnya kena malah lolos. Itulah kemudian yang menjadi keberatan,” tuturnya.Baca juga: Cara Jitu Merespons Komentar Negatif di Media Sosial
Apalagi jika dilihat dari statistik justru banyak dari pejabat pemerintah itu sendiri yang melakukan pelaporan. Menurut dia, ini terjadi bukan karena kurangnya literasi digital, tapi memang masyarakatnya yang kurang paham tentang hukum makanya tidak melaporkan.
Lihat Juga :