LAN Terbitkan Aturan Biaya Latsar CPNS secara Daring

Sabtu, 27 Februari 2021 - 11:53 WIB
(Baca: Bimbel Online Sambut Tes Seleksi CPNS 2021)

Adi menambahkan saat ini masih banyak CPNS yang belum ikut Latsar. “Latsar secara klasikal memakan tarif biaya yang lebih besar, sedangkan Latsar secara daring tarif biayanya jauh lebih murah. Diharapkan, dengan tarif biaya yang jauh lebih rendah, semakin banyak CPNS yang bisa diikutkan dalam Latsar”, ujar Adi Suryanto.

Menambahkan keterangan Kepala LAN, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan, beberapa pengaturan penting mengenai Latsar, baik dalam PerLAN 1/2021 maupun PerLAN 3/2021 sebagai berikut:

Tri Atmojo menyampaikan bahwa pembebanan tarif biaya kepada Peserta/CPNS, adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sejak awal pengajuan kebutuhan formasi CPNS, setiap Instansi Pemerintah pastinya sudah merencanakan penganggaran Latsar bagi para CPNS tersebut. Sehingga, setiap Instansi Pemerintah seharusnya sudah mengakomodasi pembiayaan Latsar ini dalam pengangarannya” ucap Tri Atmojo.

Untuk itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN menyesalkan masih adanya praktik pembebanan tarif biaya Latsar kepada Peserta/CPNS. “Bagi Peserta/CPNS yang mengalami dan menemui praktik Pungli, pembebanan biaya Latsar atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya“ ujar Tri Atmojo.

(Baca: Sehari Setelah Dilantik Jadi Wali Kota Solo, Ini yang Dilakukan Gibran)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap CPNS wajib mengikuti Latsar. Setiap CPNS hanya dapat mengikuti Latsar hanya bisa diikuti 1 (satu) kali saja. Apabila Peserta/CPNS dinyatakan tidak lulus Latsar, maka yang bersangkutan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai CPNS. “Dengan diberhentikan sebagai CPNS karena tidak lulus Latsar, maka yang bersangkutan secara otomatis tidak bisa menjadi PNS” tutup Tri Atmojo. (Jakarta, 26/2).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More