Pelonggaran PSBB di Daerah Akan Diputuskan Melalui Sistem Skor
Senin, 18 Mei 2020 - 16:23 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan skenario pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Salah satu skenarionya adalah pemerintah akan menggunakan sistem skor untuk menentukan suatu daerah bisa dilakukan pelonggaran atau tidak.
“Sesuai arahan presiden akan kembangkan sistem skoring atau penilaian dari segi epidemiologi maupun dari segi kesiapan. Baik itu kesiapan daerah atau kesiapan kelembagaan,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartato seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (18/5/2020). (Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Waspadai Potensi Masalah Sosial Akibat PSBB)
Dia mengatakan untuk penilaian dari sisi epidemiologi akan menggunakan skala R0. Dimana akan dihitung transmisi infeksi berdasarkan waktu.
“Itu beberapa daerah termasuk DKI Jakarta sudah memonitor dan menggunakan formulasi ini. Dan formulasi ini akan disiapkan Bappenas di mana apabila R0 lebih besar dari 1 maka infection rate-nya masih tinggi dan apabila R0 kurang dari 1 maka itu sudah bisa dibuka untuk normal baru,” jelasnya.
Selain itu akan dilihat kesiapan daerah lainnya. Misalnya saja terkait dengan perkembangan penyakit, pengawasan virus, kapasitas kesehatan dan kesiapan sektor publik masing-masing kementerian/lembaga. Termasuk tingkat kedisiplinan masyarakat atau respons publik terhadap bagaimana cara bekerja maupun bersosial di normal baru.
“Nah oleh karena itu beberapa hal yang juga akan disiapkan dimana daerah-daerah bisa menyiapkan levelnya. Seperti jawa Barat dan beberapa wilayah di Jawa itu membuat lima level. Pertama dalah level krisis, belum siap. Kedua level parah, belum siap tapi di Jawa Barat rata-rata tidak ada yang di level paling parah. Yang berikut adalah level subtansial, moderat dan rendah. Yang moderat adalah level di mana daerah bersiap untuk standar normal baru,” terangnya.
Airlangga menambahkan bahwa beberapa sektor sedang menuiapkan standar operasional prosedur (SOP). Dimana SOP ini akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 terkait dengan normal baru atau standar baru untuk berkegiatan.
“Seperti contoh untuk di kawasan industri sudah ada surat edaran yang sesuai dengan apa arahan Satgas COVID-19. Kemudian di sektor lain, apakah pendidikan, restoran, akomodiasi, kegiatan peribadatan, dan sektor transportasi,” katanya.
Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan bahwa hal ini akan dibahas secara lebih detai. Dimana hal ini akan diputuskan langsung oleh presiden. (Baca juga: Sekjen MUI: Berkumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal dan Bandara Tidak)
“Kami diminta mengkaji secara teknis dan secara lengkap. Nanti sesudah teknis, baik dari daerah, dari segi kesehatan, kesiapan K/L. Baru nanti kami akan menyampaikan mengenai tahapan-tahapan terkait dengan waktu yang tepat dan ini tentu sesuai dengan protokol COVID-19 yang tentu ditegaskan dan memerlukan kedisiplinan masyarakat,” pungkasnya.
“Sesuai arahan presiden akan kembangkan sistem skoring atau penilaian dari segi epidemiologi maupun dari segi kesiapan. Baik itu kesiapan daerah atau kesiapan kelembagaan,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartato seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (18/5/2020). (Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Waspadai Potensi Masalah Sosial Akibat PSBB)
Dia mengatakan untuk penilaian dari sisi epidemiologi akan menggunakan skala R0. Dimana akan dihitung transmisi infeksi berdasarkan waktu.
“Itu beberapa daerah termasuk DKI Jakarta sudah memonitor dan menggunakan formulasi ini. Dan formulasi ini akan disiapkan Bappenas di mana apabila R0 lebih besar dari 1 maka infection rate-nya masih tinggi dan apabila R0 kurang dari 1 maka itu sudah bisa dibuka untuk normal baru,” jelasnya.
Selain itu akan dilihat kesiapan daerah lainnya. Misalnya saja terkait dengan perkembangan penyakit, pengawasan virus, kapasitas kesehatan dan kesiapan sektor publik masing-masing kementerian/lembaga. Termasuk tingkat kedisiplinan masyarakat atau respons publik terhadap bagaimana cara bekerja maupun bersosial di normal baru.
“Nah oleh karena itu beberapa hal yang juga akan disiapkan dimana daerah-daerah bisa menyiapkan levelnya. Seperti jawa Barat dan beberapa wilayah di Jawa itu membuat lima level. Pertama dalah level krisis, belum siap. Kedua level parah, belum siap tapi di Jawa Barat rata-rata tidak ada yang di level paling parah. Yang berikut adalah level subtansial, moderat dan rendah. Yang moderat adalah level di mana daerah bersiap untuk standar normal baru,” terangnya.
Airlangga menambahkan bahwa beberapa sektor sedang menuiapkan standar operasional prosedur (SOP). Dimana SOP ini akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 terkait dengan normal baru atau standar baru untuk berkegiatan.
“Seperti contoh untuk di kawasan industri sudah ada surat edaran yang sesuai dengan apa arahan Satgas COVID-19. Kemudian di sektor lain, apakah pendidikan, restoran, akomodiasi, kegiatan peribadatan, dan sektor transportasi,” katanya.
Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan bahwa hal ini akan dibahas secara lebih detai. Dimana hal ini akan diputuskan langsung oleh presiden. (Baca juga: Sekjen MUI: Berkumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal dan Bandara Tidak)
“Kami diminta mengkaji secara teknis dan secara lengkap. Nanti sesudah teknis, baik dari daerah, dari segi kesehatan, kesiapan K/L. Baru nanti kami akan menyampaikan mengenai tahapan-tahapan terkait dengan waktu yang tepat dan ini tentu sesuai dengan protokol COVID-19 yang tentu ditegaskan dan memerlukan kedisiplinan masyarakat,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda