Legislator Golkar Nilai PP Postelsiar Berdampak Positif Bagi Negara

Sabtu, 27 Februari 2021 - 01:59 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) akan berdampak positif bagi negara.
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) akan berdampak positif bagi negara.

Bobby menjelaskan, aturan dalam pasal itu bakal membuat penyedia layanan Over –The – Top (OTT) nyaman dan berinvestasi besar di dalam negeri. "Ini merupakan payung hukum pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan membuat industri OTT nyaman, dan segera berinvestasi di Indonesia," ujar Bobby, Jumat (26/2/2021).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, peraturan dalam PP itu juga bakal menimbulkan multiplier efek ekonomi pada industri dan komunitas penunjangnya. Dia berpendapat, PP menjelaskan tidak ada diskriminasi pelaku usaha, baik lokal atau asing selama mengikuti peraturan yang berlaku. Sehingga, raksasa digital dari luar negeri harus ikut mematuhi regulasi perpajakan dan sebagainya yang ada di dalam negeri. "Target dari PP ini adalah investasi di cluster usaha internet ini dan menyerap tenaga kerja baru," ujar Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini.

Berdasarkan informasi yang diterima Bobby, sudah ada raksasa teknologi yang bakal berinvestasi di Indonesia, misalnya Amazon. Bobby mengatakan, Amazon kemungkinan akan membangun investasi di kawasan Jabeka dengan nilai investasi mencapai Rp20 triliun. “Raksasa digital lain akan berinvestasi juga di Indonesia, kita optimistis," tutur Bobby.

Sekadar diketahui sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar yang diklaim sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama OTT dan operator telekomunkasi di Indonesia. Aturan soal OTT tercantum di Pasal 15 yang berbunyi:



(1). Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. substitusi layananTelekomunikasi;

b. platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atau
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More