Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (UU ITE). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni ( UU ITE ). Untuk itu, pemerintah telah membentuk tim kajian dalam merumuskan pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Hal itu dikatakan Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2/2021).



Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan, hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi dan hukum. Maka itu, jangan alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai perkembangan masyarakat.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Bakal Undang Terlapor hingga Komnas HAM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!