Mentahnya RUU Pemilu

Kamis, 25 Februari 2021 - 10:43 WIB
Kerangka hukum yang terstruktur secara utuh dan sistematis adalah prasyarat penyelenggaraan pemilu dapat berjalan secara demokratis (International IDEA: 2002). Artinya, regulasi pemilu yang konsisten, tidak multitafsir, dan terhindari dari tumpang tindih adalah pekerjaan utama untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.

Jika melihat ketersediaan kerangka hukum yang ada sekarang, banyak hal yang mesti diperbaiki. Aspek utama yang perlu untuk ditinjau ulang adalah pelaksanaan pemilu lima jenis surat suara sekaligus. Pengalaman Pemilu 2019 sudah menunjukkan bahwa menyelenggarakan pemilu dengan lima jenis surat suara dalam satu hari terbukti memberikan beban yang sangat berat kepada penyelenggara pemilu. Data KPU menyebutkan, 894 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia, dan 5.172 mengalami sakit. Informasi ini tentu menjadi statistik yang valid bahwa beban penyelenggara pemilu sangatlah berat untuk kembali mengulang penyelenggaraan pemilu secara borongan. Tetapi, upaya untuk menjelaskan beratnya beban penyelenggara dengan pemilu lima jenis surat suara, tentu tidak hendak kembali memisahkan pemilu legislatif dengan pemilu presiden. Justru yang penting untuk ditata adalah, bagaimana jadwal penyelenggaraan pemilu nasional, memilih presiden, DPR, dan DPRD, tidak ditumpuk lagi secara bersamaan dengan pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 sudah mengelaborasi secara dalam bahwa pemilu lima kotak bukanlah satu-satunya pilihan dalam desain waktu penyelenggaran pemilu di Indonesia.

Untuk mengatasi beban penyelenggara yang sangat berat dan melelahkan inilah revisi terhadap UU Pemilu menjadi diperlukan. Artinya, persoalan beban penyelenggara pemilu yang sangat berat bukanlah tentang implementasi. Tetapi, soal format keserentakkan pemilu yang merupakan bagian dari sistem pemilu yang diatur di level UU Pemilu.

Beban penyelenggara pemilu akan kembali berlipat ganda, dengan dilaksanakannya pilkada serentak pada 2024. Meskipun di dalam UU Pilkada pemungutan suara akan dilaksanakan pada November 2024, akan ada banyak tahapan pilkada yang saling berhimpitan dengan tahapan pelaksanaan pemilu nasional. Salah satu yang tahapan yang akan berhimpitan adalah, tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara pemilu nasional dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk pilkada.

Jika pemilu nasional kembali dilaksanakan pada April 2024, pada saat yang bersamaan penyelenggara pemilu akan memulai tahapan pendaftaran pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan yang biasanya dimulai enam bulan jelang hari pemungutan suara. Bisa dibayangkan, ketika penyelenggara di tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan kabupaten/kota akan bertungkus lumus dengan penghitugan suara pemilu legislatif dan presiden, di saat yang bersamaan juga mesti melakukan pendaftaran pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk pilkada. Ini dua tahapan yang tidak mudah, serta dipastikan menguras energi penyelenggara.

Sekali lagi, ini bukan persoalan implementasi, yang tidak dapat diselesaikan dengan PKPU. Kebutuhan terhadap revisi UU Pemilu sejalan dengan keinginan untuk membangun sistem rekapitulasi suara secara elektronik. Masalah utamanya, UU Pemilu yang ada saat ini masih mengatur mekanisme rekapitulasi secara manual. Sementara, untuk melaksanakan rekapitulasi secara elektronik dibutuhkan kerangka hukum yang memadai, mulai dari persiapan sistem, pelaksanaan, penegakan hukum, dan audit terhadap teknologinya.

Merumuskan sistem pemilu yang dapat menghindari penyelenggara pemilu dari beban yang sangat berat merupakan satu aspek dari kebutuhan penataan kerangka hukum pemilu. Terdapat beberapa hal prinsip lainnya semisal penataan lembaga penyelenggara pemilu, penguatan sistem penegakan hukum pemilu, dan menyelesaikan tumpang tindih pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang mesti diselesaikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!