Mentahnya RUU Pemilu
Kamis, 25 Februari 2021 - 10:43 WIB
Fadli Ramadhanil (Foto: Istimewa)
Fadli Ramadhanil
Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Pernyataan Pratikno, Menteri Sekretaris Negara pada (16/2), mengonfirmasi bahwa penolakan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang kehendak Istana. Sikap pemerintah yang disampaikan oleh Mensetneg ini membulatkan narasi partai politik pendukung pemerintah yang beberapa waktu sebelumnya juga menyatakan menolak melanjutkan proses penyusunan revisi UU Pemilu. Paling tidak, ada dua poin yang disampaikan Pratikno mengenai alasan pemerintah enggan untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut.
Pertama, pemerintah menganggap UU Nomor 7 Tahun 2017 masih dinilai sebagai ketentuan yang baik dan dapat terus dilaksanakan. Untuk aspek yang masih kurang dalam implementasi, akan dilengkapi dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kedua, pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024, sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada belum pernah dilaksanakan. Menurut Mensetneg, tidak tepat mengubah pengaturan undang-undang yang sama sekali belum dilaksanakan.
Pernyataan Mensesneg tersebut sebetulnya belum menjawab banyak hal mendasar terkait dengan kebutuhan kerangka hukum pemilu di level undang-undang. Di bagian tertentu, penolakan terhadap pelaksanaan revisi UU dan UU Pilkada menunjukkan inkonsistensi pemerintah.
Beban Penyelenggara
Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Pernyataan Pratikno, Menteri Sekretaris Negara pada (16/2), mengonfirmasi bahwa penolakan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang kehendak Istana. Sikap pemerintah yang disampaikan oleh Mensetneg ini membulatkan narasi partai politik pendukung pemerintah yang beberapa waktu sebelumnya juga menyatakan menolak melanjutkan proses penyusunan revisi UU Pemilu. Paling tidak, ada dua poin yang disampaikan Pratikno mengenai alasan pemerintah enggan untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut.
Pertama, pemerintah menganggap UU Nomor 7 Tahun 2017 masih dinilai sebagai ketentuan yang baik dan dapat terus dilaksanakan. Untuk aspek yang masih kurang dalam implementasi, akan dilengkapi dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kedua, pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024, sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada belum pernah dilaksanakan. Menurut Mensetneg, tidak tepat mengubah pengaturan undang-undang yang sama sekali belum dilaksanakan.
Pernyataan Mensesneg tersebut sebetulnya belum menjawab banyak hal mendasar terkait dengan kebutuhan kerangka hukum pemilu di level undang-undang. Di bagian tertentu, penolakan terhadap pelaksanaan revisi UU dan UU Pilkada menunjukkan inkonsistensi pemerintah.
Beban Penyelenggara
Lihat Juga :